Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Desember 2016 | 17.59 WIB

Vonis Bebas La Nyalla, KY: Hormati Keputusan Hakim

La Nyalla Mattalitti - Image

La Nyalla Mattalitti

JawaPos.com - Komisi Yudisial  (KY) turut memantau sidang pembacaan putusan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti. Terlebih, Selasa (27/12) kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 tersebut.



"Dari Komisi Yudisial sendiri, ini akan jadi catatan kami," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan persnya, Rabu (28/12).



Meski demikian, Farid belum mau berkomentar banyak soal langkah KY dalam melihat perkara La Nyalla yang merupakan ponakan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Sebab, proses hukum di kejaksaan masih berjalan.



Dia hanya mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keberatan atas putusan bebas harus dijalani seusai koridor hukum.



Menurut Farid, perlu ada evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan kasus La Nyalla. Pasalnya, kasus ini telah beberapa kali dipraperadilan-kan sampai dengan adanya putusan bebas.



"Bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki," papar dia.



Farid lantas mendukung penuh aparat penegak hukum untuk terus memproses apapun temuan terkait kasus ini.



"Termasuk melakukan kerjasama intensif jika mungkin dengan aparat yang lain, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) misalnya," pungkasnya.



La Nyalla dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.



"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan.



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur menuntut La Nyalla dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,15 miliar. (Put/jpg)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore