
La Nyalla Mattalitti
JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) turut memantau sidang pembacaan putusan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti. Terlebih, Selasa (27/12) kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 tersebut.
"Dari Komisi Yudisial sendiri, ini akan jadi catatan kami," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan persnya, Rabu (28/12).
Meski demikian, Farid belum mau berkomentar banyak soal langkah KY dalam melihat perkara La Nyalla yang merupakan ponakan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Sebab, proses hukum di kejaksaan masih berjalan.
Dia hanya mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keberatan atas putusan bebas harus dijalani seusai koridor hukum.
Menurut Farid, perlu ada evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan kasus La Nyalla. Pasalnya, kasus ini telah beberapa kali dipraperadilan-kan sampai dengan adanya putusan bebas.
"Bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki," papar dia.
Farid lantas mendukung penuh aparat penegak hukum untuk terus memproses apapun temuan terkait kasus ini.
"Termasuk melakukan kerjasama intensif jika mungkin dengan aparat yang lain, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) misalnya," pungkasnya.
La Nyalla dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.
"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur menuntut La Nyalla dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,15 miliar. (Put/jpg)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
