Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Desember 2016 | 18.38 WIB

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Eksepsi Ahok

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok - Image

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama terkait mekanisme peringatan keras pada perbuatan penistaan agama. Ahok, sapaan Basuki, merupakan terdakwa kasus dugaan penistaan agama.



"Menimbang bahwa dakwan pertama pasal 156 huruf A KUHP yang merupakan pasal baru dari pasal 4 UU Nomor 1 PNPS 1965 tidak perlu melalui peringatan keras. Maka keberatan penasihat hukum tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," ujar anggota majelis hakim dalam sidang putusan sela, Selasa (27/12).



Dalam poin eksepsinya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa dalam penerapan pasal 156 huruf a KUHP mengenai delik penodaan agama, harus melalui mekanisme peringatan keras terlebih dulu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.



Aturan tersebut dinilai masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia yang khusus dan paling lengkap mengatur tentang penodaan agama dan delik penodaan agama.



Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil yang disampaikan penasihat hukum soal mekanisme tersebut tidak benar. Dalam ketentuan pasal 1 UU Nomor 1 PNPS 1965 mengatur bahwa peringatan keras diberikan pada organisasi atau aliran kepercayaan yang mengeluarkan pernyataan bersifat permusuhan. Oleh karena itu, majelis hakim menilai ketentuan tersebut berlaku khusus bagi organisasi atau aliran kepercayaan dan tak berlaku bagi terdakwa.



"Menimbang bahwa apabila setelah mendapat peringatan, organisasi atau aliran kepercayaan masih terus melanggar pasal 1 maka yang bersangkutan dipidana selama-lamanya lima tahun," ucap anggota majelis hakim.



Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan. (elf/JPG)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore