
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen memberikan perlawanan kepada polisi atas kasus yang menjerat kliennya. Kali ini mereka melaporkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Jenderal bintang dua itu dituding telah menyebar berita bohong atau hoax.
Bukan hanya Iqbal, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary dan seorang anggota polisi lain bernama Kompol Pratomo Widodo pun turut dilaporkan. Pelaporan ini didasari atas penyampaian konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beberapa waktu lalu yang dianggap tidak sesuai fakta.
"Pelaporan benar berdasarkan kuasa Pak Kivlan untuk melaporkan hoax yang diberitakan Iqbal dan AKBP Ade Ary pada 11 Juni 2019 di Kemenkopolhukam," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun saat dihubungi wartawan, Selasa (9/7).
Tonin menjelaskan, berita hoax yang dimaksud yakni soal kasus dugaan kepemilikan senjata api kliennya yang disebut digunakan untuk melakukan rencana pembunuhan 4 tokoh nasional dan 1 bos lembaga survei. Menurutnya, Kivlan tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. "Iqbal beberapa kali juga menyebarkan berita senjata yang dikaitkan dengan senjata padahal Kivlan Zen tidak terkait dengan itu," terangnya.
Menanggapi pelaporan tersebut, Iqbal tak mau ambil pusing. Dia percaya langkah yang diambilnya sudah dikerjakan sesuai prosedur. Apabila ada yang tidak terima, dia mempersilahkan Propam untuk mengusut. "Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kami serahkan kepada Propam," kata Iqbal.
Di sisi lain, mantan Wakapolda Jawa Timur mengatakan, belum dikabulkannya penangguhan penahanan kepada Kivlan bukan menjadi kewenangannya. Hal tersebut hak daripada penyidik yang memberikan penilaian kepada tersangka. "Penangguhan penahanan itu hak subjektif daripada penyidik. Jadi penyidik berwenang untuk mengabulkan dan tidak. Tidak dikabulkan menurut penyidik tidak kooperatif," pungkas Iqbal.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
