Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juli 2019 | 22.05 WIB

Pengacara Kivlan Laporkan Irjen Iqbal dan Wadirkrimum ke Propam

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal (Dok.JawaPos.com) - Image

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal (Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen memberikan perlawanan kepada polisi atas kasus yang menjerat kliennya. Kali ini mereka melaporkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Jenderal bintang dua itu dituding telah menyebar berita bohong atau hoax.

Bukan hanya Iqbal, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary dan seorang anggota polisi lain bernama Kompol Pratomo Widodo pun turut dilaporkan. Pelaporan ini didasari atas penyampaian konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beberapa waktu lalu yang dianggap tidak sesuai fakta.

"Pelaporan benar berdasarkan kuasa Pak Kivlan untuk melaporkan hoax yang diberitakan Iqbal dan AKBP Ade Ary pada 11 Juni 2019 di Kemenkopolhukam," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun saat dihubungi wartawan, Selasa (9/7).

Tonin menjelaskan, berita hoax yang dimaksud yakni soal kasus dugaan kepemilikan senjata api kliennya yang disebut digunakan untuk melakukan rencana pembunuhan 4 tokoh nasional dan 1 bos lembaga survei. Menurutnya, Kivlan tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. "Iqbal beberapa kali juga menyebarkan berita senjata yang dikaitkan dengan senjata padahal Kivlan Zen tidak terkait dengan itu," terangnya.

Menanggapi pelaporan tersebut, Iqbal tak mau ambil pusing. Dia percaya langkah yang diambilnya sudah dikerjakan sesuai prosedur. Apabila ada yang tidak terima, dia mempersilahkan Propam untuk mengusut. "Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kami serahkan kepada Propam," kata Iqbal.

Di sisi lain, mantan Wakapolda Jawa Timur mengatakan, belum dikabulkannya penangguhan penahanan kepada Kivlan bukan menjadi kewenangannya. Hal tersebut hak daripada penyidik yang memberikan penilaian kepada tersangka. "Penangguhan penahanan itu hak subjektif daripada penyidik. Jadi penyidik berwenang untuk mengabulkan dan tidak. Tidak dikabulkan menurut penyidik tidak kooperatif," pungkas Iqbal.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore