Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Februari 2019 | 00.40 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Penanganan Korupsi Kondensat

Persidangan praperadilan dugaan korupsi Kondensat di PN Jaksel, Selasa (26/2). - Image

Persidangan praperadilan dugaan korupsi Kondensat di PN Jaksel, Selasa (26/2).

JawaPos.com - Hakim tunggal praperadilan, Sudjarwanto menolak gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi. Hakim menilai, karena pihak termohon I Polri tidak menghentikan penyidikannya dan masih melakukan pencarian terhadap tersangka Honggo Wendratno.


"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon," kata Sudjarwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/2).


Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan tak berwenang meminta tergugat I Polri dan tergugat II Kejaksaan Agung untuk melakukan pelimpahan kasus tersebut. Selain itu, hakim tak berwenang meminta tergugat III KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus itu sebagaimana dalil permohonan pemohon.


"Mengenai petitum yang diajukan pemohon tersebut setelah hakim mencermatinya. Sebagaimana telah disimpulkan diatas materi permohonan tersebut bukan lah materi kewenangan terhadap praperadilan," ucap Sudjarwanto.


"Menimbang bahwa dengan demikian petitum yang diajukan pemohon yang mencantumkan termohon II melakukan proses hukum selanjutnya karena menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Raden Priyono, Joko Harsono, Honggo Wendratno adalah juga bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan," sambungnya.


Sementara itu, kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra menegaskan akan terus berupaya mengajukan gugatan praperadilan apabila perkara korupsi Kondensat belum dilimpahkan dan di sidang.


"Setidak-tidaknya tidak dipertimbangkan karena hakim berpendapat ini tidak masuk ke ranah praperadilan. Ini hakimnya berani atau engga, seperti hakim Century itu kan menyatakan di putusannya itu bahwa memerintahkan KPK untuk melakukan penyelidikan lagi, memerintahkan KPK untuk menyatakan tersangka," tandas Rizky.


Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pihak yang mengajukan praperadilan menilai penanganan kasus ini berjalan lambat dan terkesan tidak serius. Padahal perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus korupsi kondensat seolah jalan di tempat. Musababnya, Bareskrim belum bisa menghadirkan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang masih buron.

Dua tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pelaksanan Kegiatan Usaha BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono juga masih menghirup udara bebas. Keduanya batal ditahan setelah Bareskrim urung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.


Padahal, Kejagung telah menyatakan berkas dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah lengkap (P21) pada Januari 2018. Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar dalam kasus ini.


Adapun tiga orang tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore