
Persidangan praperadilan dugaan korupsi Kondensat di PN Jaksel, Selasa (26/2).
JawaPos.com - Hakim tunggal praperadilan, Sudjarwanto menolak gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi. Hakim menilai, karena pihak termohon I Polri tidak menghentikan penyidikannya dan masih melakukan pencarian terhadap tersangka Honggo Wendratno.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon," kata Sudjarwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan tak berwenang meminta tergugat I Polri dan tergugat II Kejaksaan Agung untuk melakukan pelimpahan kasus tersebut. Selain itu, hakim tak berwenang meminta tergugat III KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus itu sebagaimana dalil permohonan pemohon.
"Mengenai petitum yang diajukan pemohon tersebut setelah hakim mencermatinya. Sebagaimana telah disimpulkan diatas materi permohonan tersebut bukan lah materi kewenangan terhadap praperadilan," ucap Sudjarwanto.
"Menimbang bahwa dengan demikian petitum yang diajukan pemohon yang mencantumkan termohon II melakukan proses hukum selanjutnya karena menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Raden Priyono, Joko Harsono, Honggo Wendratno adalah juga bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra menegaskan akan terus berupaya mengajukan gugatan praperadilan apabila perkara korupsi Kondensat belum dilimpahkan dan di sidang.
"Setidak-tidaknya tidak dipertimbangkan karena hakim berpendapat ini tidak masuk ke ranah praperadilan. Ini hakimnya berani atau engga, seperti hakim Century itu kan menyatakan di putusannya itu bahwa memerintahkan KPK untuk melakukan penyelidikan lagi, memerintahkan KPK untuk menyatakan tersangka," tandas Rizky.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pihak yang mengajukan praperadilan menilai penanganan kasus ini berjalan lambat dan terkesan tidak serius. Padahal perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus korupsi kondensat seolah jalan di tempat. Musababnya, Bareskrim belum bisa menghadirkan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang masih buron.
Dua tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pelaksanan Kegiatan Usaha BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono juga masih menghirup udara bebas. Keduanya batal ditahan setelah Bareskrim urung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Padahal, Kejagung telah menyatakan berkas dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah lengkap (P21) pada Januari 2018. Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar dalam kasus ini.
Adapun tiga orang tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
