Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 November 2015 | 08.31 WIB

KPK Segera Bawa Bekas Anak Buah Muhaimin ke Pengadilan Tipikor

Photo - Image

Photo

JawaPos.Com - Mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. Jumat (6/11), KPK menyatakan berkas perkara tersangka dugaan pemerasan dalam proyek pembangunan kawasan transmigrasi itu telah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.



Kuasa hukum Jamal, Soesilo Ariwibiwo mengatakan, kliennya sudah menanda tangani pelimpahan berkas perkaranya ke tahap dua. "Mungkin diperkirakan sidangnya awal Desember," kata Soesilo di kantor KPK, Jumat (6/11) petang.



Sedangkan pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara mantan anak buah Muhaimin Iskandar itu kepada penuntut umum.



"Benar hari ini (kemarin) JM masuk tahap dua," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. ‎



Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen P2KT pada 12 Februari 2015. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi. Yaitu, dengan meminta pungutan untuk pelaksanaan proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam anggaran tahun 2013-2014 dan tugas pembantuan anggaran 2014.



Dia diduga melanggar pasal 12 huruf e dan f dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 joPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sejak 10 September lalu, Jamal ditahan dan dititpkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.(put/jpg)‎



Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore