
Photo
JawaPos.Com - Mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. Jumat (6/11), KPK menyatakan berkas perkara tersangka dugaan pemerasan dalam proyek pembangunan kawasan transmigrasi itu telah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kuasa hukum Jamal, Soesilo Ariwibiwo mengatakan, kliennya sudah menanda tangani pelimpahan berkas perkaranya ke tahap dua. "Mungkin diperkirakan sidangnya awal Desember," kata Soesilo di kantor KPK, Jumat (6/11) petang.
Sedangkan pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara mantan anak buah Muhaimin Iskandar itu kepada penuntut umum.
"Benar hari ini (kemarin) JM masuk tahap dua," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen P2KT pada 12 Februari 2015. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi. Yaitu, dengan meminta pungutan untuk pelaksanaan proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam anggaran tahun 2013-2014 dan tugas pembantuan anggaran 2014.
Dia diduga melanggar pasal 12 huruf e dan f dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 joPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sejak 10 September lalu, Jamal ditahan dan dititpkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.(put/jpg)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
