
Aktivis melakukan teatrikal saat menggelar Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil dan Tosan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
JawaPos.com SURABAYA - Polisi menambah jeratan pasal untuk Kepala Desa Kades Selok Awar Awar, Lumajang, Hariyono. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pertambangan ilegal di desanya dan ditahan di Polres Lumajang, dia kembali dijerat dengan pasal berlapis.
Kali ini Hariyono dijadikan tersangka pembunuhan sebagai otak di balik aksi penganiayaan terhadap dua aktivis antitambang, Salim alias Kancil yang tewas terbunuh serta Tosan yang mengalami luka kritis dan dirawat di RSUD dr Saiful Anwar, Malang.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Seseorang, dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan/Pengeroyokan.
Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Sebelumnya, Hariyono hanya dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan serta diancam hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena melakukan penambangan liar.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, Polres Lumajang dan Polda Jatim menetapkan Hariyono sebagai tersangka dan otak di balik aksi pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan.
”Hariyono dan tiga tersangka sisanya akan diserahkan ke Polda Jatim dari Lumajang,” terangnya di Mapolda Jatim seperti yang dilansir Radar Surabaya, Jumat (2/10).
Sebelumnya, Polres Lumajang menetapkan 17 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Salim dan Tosan sebagai tersangka. Semua tersangka kini diamankan di Polda Jatim.
Argo menuturkan bahwa Hariyono berperan memerintah membunuh atau menculik orang yang menolak keberadaan tambang pasir di desanya. Hariyono juga diketahui sebagai orang yang membentuk tim 12 sebagai pengamanan pertambangan pasir besi ilegal di Desa Selok AwarAwar.
Tim 12 kemudian mengeksekusi Salim dan Tosan. ”Meskipun tidak berada di tempat saat pembunuhan dan pengeroyokan itu, kades sudah melakukan pertemuan dan menyusun rencana untuk membunuh atau mengeroyok warga yang menolak keberadaan tambang,” paparnya.
Mantan direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim itu menegaskan bahwa polisi masih menyelidiki motif di balik perintah kades menghilangkan semua pihak yang menentang pertambangan ilegal di Desa Selok AwarAwar.
”Untuk adanya keterlibatan orang yang menyuruh kades ini, kami masih dalami lebih lanjut,” tuturnya. (sar/ayu/jay/awa/jpg)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
