Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Oktober 2015 | 19.08 WIB

Kades Selok Awar Awar jadi Otak Pembunuhan Salim Kancil Terancam Hukuman Mati

Aktivis melakukan teatrikal saat menggelar Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil dan Tosan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2015). - Image

Aktivis melakukan teatrikal saat menggelar Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil dan Tosan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

JawaPos.com SURABAYA - Polisi menambah jeratan pasal untuk Kepala Desa Kades Selok Awar Awar, Lumajang, Hariyono. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pertambangan  ilegal di desanya dan ditahan  di  Polres Lumajang, dia kembali   dijerat dengan  pasal  berlapis.  



Kali  ini  Hariyono dijadikan tersangka pembunuhan sebagai otak di balik aksi penganiayaan terhadap dua  aktivis antitambang,  Salim  alias Kancil yang tewas terbunuh serta Tosan yang mengalami luka kritis dan dirawat di RSUD dr Saiful Anwar, Malang.



Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan  Berencana,  Pasal  338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Seseorang,  dan  Pasal  170  KUHP  tentang  Penganiayaan/Pengeroyokan.



Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”



Sebelumnya,  Hariyono  hanya  dijerat Pasal  158  UU  Nomor  4  Tahun  2009 tentang Pertambangan serta diancam hukuman  sepuluh  tahun  penjara  dan denda Rp 10 miliar karena melakukan penambangan liar.



Kabidhumas  Polda  Jatim  Kombes Pol  Raden  Prabowo  Argo  Yuwono mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan,  Polres  Lumajang  dan Polda  Jatim  menetapkan  Hariyono sebagai  tersangka  dan  otak  di  balik aksi  pengeroyokan  terhadap  Salim Kancil dan Tosan.



”Hariyono  dan  tiga  tersangka  sisanya akan  diserahkan  ke  Polda  Jatim  dari Lumajang,” terangnya di Mapolda Jatim seperti yang dilansir Radar Surabaya, Jumat (2/10).



Sebelumnya,  Polres  Lumajang  menetapkan  17  pelaku pengeroyokan  dan  penganiayaan  terhadap  Salim  dan  Tosan  sebagai  tersangka.  Semua  tersangka  kini  diamankan di Polda Jatim.



Argo  menuturkan  bahwa  Hariyono berperan memerintah membunuh atau menculik  orang  yang  menolak  keberadaan tambang pasir di desanya. Hariyono juga diketahui sebagai orang yang membentuk tim 12 sebagai pengamanan pertambangan pasir besi ilegal di Desa Selok  AwarAwar.  



Tim  12  kemudian mengeksekusi Salim dan Tosan. ”Meskipun  tidak  berada  di  tempat saat  pembunuhan  dan  pengeroyokan itu, kades sudah melakukan pertemuan dan menyusun rencana untuk membunuh atau mengeroyok warga yang menolak keberadaan tambang,” paparnya.



Mantan  direktur  Tahanan  dan  Barang  Bukti  (Tahti)  Polda  Kaltim  itu menegaskan  bahwa  polisi  masih  menyelidiki motif di balik perintah kades menghilangkan  semua  pihak  yang menentang  pertambangan  ilegal  di Desa  Selok  AwarAwar.  



”Untuk  adanya keterlibatan orang yang menyuruh kades  ini,  kami  masih  dalami  lebih lanjut,” tuturnya. (sar/ayu/jay/awa/jpg)

Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore