Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2015 | 20.49 WIB

Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mas Gatot dan Mbak Evy Lagi

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya, Evy Susanti yang menjadi tersangka kasus suap kepada panitera dan hakim PTUN Medan. - Image

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya, Evy Susanti yang menjadi tersangka kasus suap kepada panitera dan hakim PTUN Medan.

JawaPos.Com - KPK terus berupaya merampungkan berkas penyidikan beberapa tersangka dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Hari ini (3/9), penyidik di lembaga antirasuah itu kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus tersebut.





"GPN dan ES akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya.



Sayangnya, baik Gatot maupun Evy belum nampak hadir di KPK.



Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan sebagai saksu untuk  Gatot dan Evy.  Mereka adalah Fransisca Insani Rahesti, Clara Widi Wiken, dan Sulaeman Taufik.



Seperti diketahui, Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan pada 28 Juli 2015. Keduanya pun ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 3 Agustus lalu.



Gatot ditahan di Rutan Cipinang. Sementara Evy ditahan di rutan Guntur.



Dalam perkara ini, keduanya diduga bersama-sama dengan Gerry dan OC Kaligis menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Tujuannya, untuk memenangkan putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut terkait Sprinlidik Kejati Sumut dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2011-2013.(put/JPG)



Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore