Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Januari 2019 | 00.05 WIB

Datangi Kantor Sinarmas, Anggota Dewan Diamplopin Rp 1 Juta per Orang

Enam legislator DPRD Kalimantan Tengah bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/1) - Image

Enam legislator DPRD Kalimantan Tengah bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/1)

JawaPos.com - Sebanyak enam anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/1). Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan perkebunan sawit milik Sinarmas


Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Punding Ladewiq H Bangkan mengaku, dirinya menerima sejumlah uang saat berkunjung ke Gedung Sinarmas Land Plaza, Thamrin, Jakarta Pusat. Uang tunai tersebut dibagikan kepada beberapa anggota DPRD Kalimantan Tengah.


Menurutnya, para legislator Kateng melakukan kunjungan ke Kantor Sinar Mas untuk membahas pencemaran limbah di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Pencemaran diduga akibat perbuatab PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), yang merupakan anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk.


"Saya katakan dalam hasil (pertemuan) ini di pintu keluar ada dibagiin amplop semua yang hadir. Itu Rp 1 juta," kata Punding di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (16/1).


Punding bercerita, kalau uang tersebut diterima dari Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng Muhammad Asera yang turut hadir dalam kunjungan tersebut. Merasa heran, Punding kemudian memberitahukan uang yang diterimanya pada Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, yang saat itu tengah berada di Singapura.


"Setelah diserahkan saya laporkan ke ketua 'ini dikasih duit Rp1 juta'. Kata ketua balikin, tapi wakil ketua sudah pergi, kalau dibalikin enggak enak. Katanya (Asera) ini duit kalau dikasih enggak bermasalah," jelasnya.


Dalam surat dakwaan disebut Dudy menghubungi Feredy selaku CEO PT SMART Kalimantan Tengah membiayai para legislator Kalteng. Feredy menyetujui dan memerintahkan seseorang bernama Tirra Anastasia Kemur untuk menyiapkan Rp 20 juta. 


Uang tersebut kemudian dibagi menjadi masing-masing Rp1 juta dan Rp 500 ribu per-anggota serta staf DPRD Kalteng yang melakukan kunjungan ke kantor Sinarmas Land Plaza, Thamrin, Jakarta Pusat.


"Iya yang hadir saat itu dapat, termasuk yang tidak hadir lalu dititipkan ke saya," jelas Punding.


Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT Sinarmas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).


Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.


Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.


Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta. Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.


Atas perbuatannya, Edy, Willy dan Dudy didakwa melanggar Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 21 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore