Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Berkisah Cita-citanya Masuk Akmil Pupus, Shane Lukas: Cuma Bisa Berserah Sama Tuhan

Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengaku kasus penganganiayaan terhadap Cristalino David Ozora berdampak besar bagi kehidupannya. - Image

Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengaku kasus penganganiayaan terhadap Cristalino David Ozora berdampak besar bagi kehidupannya.

JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengaku kasus penganganiayaan terhadap Cristalino David Ozora berdampak besar bagi kehidupannya. Di tengah upayanya mengejar cita-cita menjadi TNI, malah harus mendekam di tahanan karena ditetapkan sebagai tersangka.

Shane mengatakan sejak ibunya meninggal dua tahun lalu akibat kecelakaan, keluarga terpuruk. Dia pun bertekad untuk mengangkat derajat keluarganya.

"Makanya, pada saat itu saya mau cari cara. Gimana caranya gue kuliah, tapi nggak pakai uang. Akhirnya, saya berusaha untuk ikut pendidikan Akmil. Saya berlatih tiap pagi, siang, sore, lari, push-up untuk membentuk fisik saya dan mental saya biar siap," kata Shane dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8).

Namun, cita-cita itu tak kesampaian. Shane telanjur terlibat kasus penganiayaan terhadap David. Dan sampai sekarang masih berkutat dengan masalah hukum.

"Kemarin malam saya mau kirim berkas, tapi kejadian ini terjadi. Apa boleh buat Pak, saya cuma bisa berserah sama Tuhan," jelas Shane.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Informasi ini sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy dan membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore