Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2023 | 21.59 WIB

Jadi Tersangka Suap, Kabasarnas: Ya Diterima Saja, Hanya Kok Nggak Prosedure Militer

 
 

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

 
JawaPos.com - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, merespons kabar dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Henri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas RI tahun 2021-2023 dan dua proyek lainnya.
 
Henri mempertanyakan, dirinya yang merupakan TNI aktif bisa ditetapkan tersangka KPK. Ia memandang, jeratan hukum terhadapnya hanya bisa dilakukan melalui Undang-Undang tentang Militer.
 
"Ya diterima saja, hanya kok nggak lewat prosedure ya, kan saya militer," kata Henri dikonfirmasi, Kamis (27/7).
 
Henri memastikan, dirinya akan bertanggung jawab atas sangkaan yang disematkan KPK terhadapnya. Ia menyebut, mempunyai catatan yang rapih soal pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
 
"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih, itu bentuk dari transparasi," ucap Henri.
 
Henri pun menegaskan, dirinya tidak akan melawan hukum. Sebagai perwira tinggi TNI, Henri berjanji akan transparan dan bertanggung jawab.
 
"Jangan terkesan saya seolah-olah menantang hukum ya," tegas Henri.
 
Kabasarnas menyandang status tersangka bersama, Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.
 
"Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” ucap Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7).
 
Menurut Alex, penerimaan suap sebesar Rp 88,3 miliar itu diduga atas tiga proyek. Pertama, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Kedua, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar. Ketiga, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar. 
 
Menurut Alex, agar tiga proyek tersebut dapat dimenangkan, pihak swasta dalam hal ini Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal, dengan menemui langsung Kabasarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan Henry.
 
"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," ujar Alex.
 
Alex menyebut, penentuan besaran fee itu diduga ditentukan langsung oleh Henry. Oleh karena itu, Henry siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
 
"Sedangkan perusahaan Roni menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024)," papar Alex.
 
 
Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore