Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juli 2023 | 15.18 WIB

Airlangga Diperiksa Kejagung 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO di Kemendag

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai diperiksa Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/7/2023). - Image

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai diperiksa Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/7/2023).

JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (24/7). Airlangga tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 08.30 untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO).

Pemeriksaan Airlangga baru berakhir sekitar pukul 21.00. Dengan demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa selama lebih dari 12 jam.

Setelah menemui penyidik, Airlangga menyampaikan, dirinya sudah menjawab seluruh pertanyaan. Ada 46 pertanyaan yang diajukan penyidik. Semua pertanyaan sudah dijawab. ”Sudah dijawab dengan sebaik-baiknya,” kata dia. Airlangga tidak memerinci pertanyaan dan jawaban tersebut. Menurut dia, hal itu sudah menjadi ranah penyidik. ”Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” tambahnya.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi membenarkan keterangan Airlangga. Dia menyebutkan, penyidik Kejagung memang mengajukan 46 pertanyaan. Meski demikian, pihaknya belum bisa membuka substansi dan materi pemeriksaan tersebut. Sebab, hal tersebut sangat teknis.

Selain itu, Kuntadi menyatakan bahwa penyidikan masih tahap awal. Yang jelas, pihaknya mendalami temuan fakta baru yang muncul dalam persidangan sebelumnya. ”Dalam proses persidangan telah kami temukan fakta-fakta hukum baru yang menurut kami perlu untuk didalami,” beber dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pemeriksaan Airlangga dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan penyidik. ”Yang digali terkait dengan kebijakan, terkait dengan pelaksanaan kebijakan, terkait dengan evaluasi kebijakan,” ungkap dia kepada awak media. Pemeriksaan Airlangga masih berhubungan dengan tiga tersangka korporasi yang sudah diproses hukum oleh Kejagung.

Tiga korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Tiga korporasi tersebut sudah dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik pada JAM Pidsus Kejagung.

Sebelumnya, Airlangga sempat dipanggil Kejagung pada Selasa (18/7) pekan lalu. Namun, dia tidak datang tidak alasan yang jelas. (far/syn/c19/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore