Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juli 2023 | 22.34 WIB

Tak Bisa Pulih 100 Persen, David Ozora Berpotensi Konsumsi Obat Seumur Hidup

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Ahli hukum pidana, Ahmad Sofian menceritakan bagaimana kondisi Dav

JawaPos.com - Dampak penganiayaan yang dialami Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo berpotensi dibawa sampai mati oleh David. Dokter Yeremia Tatang dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan yang bertanggungjawab atas pengobatan David tak memungkiri David berpotensi meminum obat selamanya.
 
"Bisa iya, bisa enggak. Tergantung nanti seberapa improvement yang dia punya. Jadi, nanti kita aka evaluasi dia punya kognisi dan motoriknya. Kalau cenderung membaik, tentu dosis obat berkurang," kata Tatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
 
Tatang memastikan, David tidak akan pulih 100 persen seperti sebelum dianiaya Dandy. Bekas luka di otaknya bersifat permanen.
 
 
Meski begitu, Tatang enggan berspekulasi tentang kondisi David pada masa depan. Termasuk dampak buruk dari bekas luka penganiayaan tersebut.
 
Tim dokter kini sedang fokus untuk memperbaiki kemampuan kognisi David. Sebab, sampai sekarang kondisi keseimbangan David bergerak maupun emosinya belum stabil.
 
"Kita berusaha maksimal dulu. Masih ada waktu untuk dia diperbaiki. Jadi, kita nggak sampai ke titik sana dulu. Kita sampai pada posisi di mana kita memaksimalkan terapi yang ada sampai beberapa bulan ke depan," pungkas Tatang.
 
 
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
 
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
 
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
 
 
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
 
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
 
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore