Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Desember 2018 | 02.14 WIB

Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Kembali Tetapkan Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penetapan tersangka ini adalah perkembangan perkara kasus pembangunan di dua proyek - Image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penetapan tersangka ini adalah perkembangan perkara kasus pembangunan di dua proyek

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka dalam proyek pembangunan gedung IPDN dengan dua daerah yang berbeda. Dudy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan PN Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penetapan tersangka ini adalah perkembangan perkara kasus pembangunan proyek di Kabupaten Agam,  Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau. 


"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang," ucap Alex di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12).


"Terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan 2 Gedung Kampus IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Provinsi Sulawesi Selatan (di Kabupaten Gowa) dan Sulawesi Utara pada Kemendagri TA 2011," tambahnya.


Lebih lanjut, Alex menjabarkan karena dugaan tersebut maka pihaknya meningkatkan ke tingkat penyidikan terhadap Dudy Jacom (DJ) dan dua tersangka lainnya.


"Pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa TA 2011 selain Dudy ada juga Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ady Wibowo (AW) dan Pembangunan IPDN Sulawesi Utara TA 2011 yakni selain Dudy ada pula Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP)," jelasnya.


Oleh karena itu, atas perbuatannya, DJ, AW dan DP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore