Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Februari 2017 | 04.40 WIB

Dilaporkan ke Bareskrim, Ahok Terbukti Sengaja Lakukan Penistaan Agama

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas dari penjara - Image

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas dari penjara

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga kembali melakukan penistaan agama. Sehingga kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Hal itu karena mantan Bupati Belitung Timur itu dengan sengaja akan membuat wifi gratis dengan nama Al Maidah 51 dengan password kafir.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sodik Mudjahid mengatakan, dengan kembali mengulanginya perbuatannya tersebut, maka sudah dipastikan Ahok telah dengan sengaja melakukan penistaan agama.

"Ini akan menambah masukan kepada hakim dan jaksa bawa Ahok memang berniat dan telah melakukan penistaan Alquran," ujar Sodik saat dihubungi, Jumat (24/2).

Karenanya, menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ahok memang sudah sedari awal ingin tidak senang adanya Surat Al Maidah ayat 51. Buktinya walaupun sudah terjerat kasus hukum namun mantan politikus Partai Golkar itu kembali melakukan penistaan agama lewat Surat Al Maidah.

"Ahok memang punya sikap sendiri yang melawan surat dan ayat Al Maidah," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis 23 Februari Gubernur DKI Jakarta Ahok kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Dia dilaporkan oleh dua pengacara yakni Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri atas penistaan Alquran.

Dua orang itu hari ini menyambangi Bareskrim Polri. Mereka melaporkan ucapan Ahok di Youtube yang mengolok-olok Surat Al Maidah ayat 51 sebagai nama akun wifi.

Adapun video yang dimaksud yakni video berdurasi satu menit yang menampilkan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah melangsungkan rapat. Dalam video itu, Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun wifi dengan password kafir.(cr2/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore