
Dahlan Iskan mencium Ihsan Rizki bocah 6 tahun dari TK permata Kasih Sidokebo, Sidoarjo, Ihsan sangat terkesima dengan peran film Sepatu Dahlan sehingga ingin bertemu Dahlan Iskan.
JawaPos.com - Ketidakpastian penerapan hukum tergambar dari putusan praperadilan Dahlan Iskan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (14/3). Putusan pra peradilan memenangkan kejaksaan mes ki kasus mobil listrik itu tak berkesesuaian dengan putusan praperadilan yang ada sebelumnya. Hakim juga mengabaikan ada nya pembaruan hukum.
Dalam putusannya, hakim Made Sutrisna menyatakan alat bukti yang digunakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sah. Sebab, semua bukti dari perkara Dasep Ahmadi adalah fakta hukum yang tidak terbantahkan lagi. ''Sehingga gugatan pemohon tidak bisa diterima,'' ucap Made.
Putusan Made itu tentu mengundang kontroversi. Sebab, alat bukti dalam perkara Dasep tentu tidak bisa serta-merta di gunakan untuk menjadikan Dahlan sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, perkara mobil listrik tersebut mulanya menjerat Dasep sebagai tersangka.
Dasep merupakan pembuat prototype mobil listrik untuk keperluan APEC 2013. Dia mendapat dana sponsor dari tiga perusahaan BUMN (PT PGN, PT BRI, dan PT Pratama Mitra Sejati). Perkara Dasep telah disidangkan dan putusan kasasinya su dah keluar. Bukti-bukti dalam perkara Dasep itulah yang ujug-ujug digunakan untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka.
Setelah mengikuti sidang, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan heran atas putusan praperadilan kliennya.''Perkara Pak Dahlan ini memang misterius,'' ujarnya kepada wartawan.
Yusril menyebutkan, dengan pembaruan hukum itu, alat bukti dalam perkara Dasep tidak bisa serta-merta digunakan untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Pembaruan hukum yang dimaksud adalah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan menganulir kata ''dapat'' dalam pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. (eko/jpg/c5/ang)

7 Kebiasaan Malam Orang yang Tidak akan Pernah Berhasil dalam Hidup Menurut Psikologi
8 Rekomendasi Kuliner Bebek Terenak di Jogja: Sambal Menyala, Porsi Melimpah dan Rasa Istimewa
9 Rekomendasi Gudeg Koyor Paling Nendang di Semarang, Kuliner Tradisional dengan Rasa Sultan
7 Rekomendasi Brongkos Paling Ngangenin di Jogja, Kuliner Khas dengan Rasa Manis Gurih Pedas
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Perkara Tambang
13 Rekomendasi Mie Ayam Enak di Jogja, Kuliner Kaki Lima yang Rasanya Bak Resto Bintang Lima
15 Tempat Kuliner di Jogja untuk Sarapan Pagi Paling Murah Meriah tapi Rasa Tetap Istimewa
Rekomendasi Kuliner Sate Kambing Terenak di Jogja: Daging Empuk di Lidah, Bumbu Meresap Sempurna
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs Madura United di Derbi Suramadu! Misi Bangkit di Hadapan Bonek
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Madura United! Momentum Bernardo Tavares Buktikan Magisnya di GBT
