
Aparat Densus 88 Antiteror saat menangkap terduga teroris di Kampung Bugis, Jambi beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Densus 88 Antiteror Polri memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan nasib seseorang yang ditangkap, apakah mereka termasuk dalam jaringan teroris atau bukan.
"Dari segi hukum, Densus 88 ada waktu 7 hari melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Selama 7 hari itu dilakukan pemeriksaan, bila tidak terbukti harus dilepas dan diklarifikasi," kata Ustaz Khairul Ghozali yang dikutip dari Sumut Pos (Jawa Pos Group), Jumat (9/6).
Mantan pelaku perampokan Bank CIMB Niaga itu menyebutkan, selama ini Densus 88 melakukan penangkapan terhadap teroris pasti diawali dengan unsur peraduga tak bersalah.
Oleh sebab itu sangat wajar kerja tim elite Polri itu sangat tertutup dan rapi dalam setiap pengungkapan sebuah kasus terorisme maupun penangkapan terhadap terduga terorisme.
Terpisah, Ketua Pansus RUU Terorisme DPR Raden Muhammad Syafii mengatakan, sebagai aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk menangkap, Densus 88 juga harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penangkapan dan penahanan.
"Dalam Pasal 65 KUHAP mereka yang ditangkap itu harus didampingi pengacara, harus diberi tahu keluarga, kalau dia pegawai harus diberitahukan ke atasannya. Jadi kalau itu tidak dilakukan terjadi pelanggaran SOP," kata politisi Gerindra yang akrab disapa Romo ini.
Densus 88, kata anggota Komisi III DPR itu, diberi kewenangan melakukan penangkapan atas dasar hokum, sehingga seharusnya dalam penangkapan dan penahan, tim ini harus mengikuti aturan hukum sesuai KUHAP.
"Itu tugas Densus 88 menangkap terduga teroris, tapi mereka harus melakukan itu sesuai prosedur hukum. Kalau bukan karena hukum yang beri kewenangan, tidak ada yang boleh melakukan penangkapan di negara ini," jelas Romo.
Sebagaimana diketahui, ada tiga orang warga Medan diringkus oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Akan tetapi penangkapannya itu belum jelas, apakah mereka termasuk dalam jaringan teroris di Indonesia atau tidak.
Adapun ketiga warga yang ditangkap itu yakni AY, warga Jalan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia; RA, warga Jalan Jermal XII Gang Haji, Medan Denai; dan JH, warga Jalan Platina II, Keluruhan Titi Papan. (dvs/gus/adz/iil/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
