Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2017 | 00.42 WIB

Terdakwa Suap Pajak Akui Uang Termasuk untuk Kakanwil Pajak DKI

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair mengaku bahwa uang suap terkait pengurusan pajak PT EKP juga termasuk untuk Kakanwil Pajak DKI Jakarta Khusus M Haniv. Hal itu diungkap Mohan dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

Menurut Mohan uang untuk Haniv merupakan bagian dari suap sebesar Rp 6 miliar yang telah disepakati bersama Penyidik PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.

"Saya konfirmasi melalui pesan Whatsapp, uang Rp 6 miliar termasuk untuk Handang, anggota tim dan Saudara Muhammad Haniv. Itu sesuai permintaan Saudara Handang," kata Mohan saat membacakan pleidoi.

Mohan mengatakan, awalnya dia meminta Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Sejumlah persoalan itu antara lain pengembalian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Menurut Mohan, saat itu Handang bersedia mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EKP. Namun, Handang meminta Mohan menyediakan uang untuk tim pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus. Termasuk, untuk Kepala Kanwil, Muhammad Haniv.

Salah satu persoalan pajak yang dihadapi PT EKP adalah tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar. Dalam prosesnya, Mohan juga meminta bantuan kepada Kepala Kanwil Pajak DKI Muhammad Haniv. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore