Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Juni 2017 | 19.14 WIB

Kompensasi Tak Kritis, Segini Suap yang Diterima Ketua Komisi B Jatim

Ketua Komisi B DPRD Jatim M. Basuki saat digelandang ke markas KPK. - Image

Ketua Komisi B DPRD Jatim M. Basuki saat digelandang ke markas KPK.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeber hasil operasi tangkap tangan (OTT) terbaru yang melibatkan pimpinan DPRD dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Jawa Timur (Jatim). Penyidik telah menetapkan enam tersangka yang kini resmi menghuni tahanan KPK.

Para tersangka itu antara lain adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch. Basuki, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Bambang Heriyanto, dan Kadis Peternakan Rohayati. Tiga tersangka lain adalah staf komisi B DPRD Santoso dan Rahman Agung serta ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif 1 x 24 jam. Semua tersangka dibawa dari Surabaya ke kantor KPK di Jakarta. 

Kini KPK juga mengejar dua orang berinisial SA (Kadis perkebunan) serta AP (Kadis perindustrian dan perdagangan). Dua orang itu diminta menyerahkan diri ke KPK untuk pengembangan pengusutan kasus setoran Kadis ke pimpinan Komisi B DPRD Jatim. 

Kasus tersebut berawal saat Basuki melalui stafnya, Rahman Agung, tertangkap tangan menerima uang Rp 150 juta dari Bambang Heriyanto. Uang yang diberikan melalui Anang Basuki Rahmat itu merupakan bagian setoran rutin triwulanan untuk Basuki. Pada akhir triwulan pertama tahun ini (31 Maret), Basuki juga sudah menerima uang Rp 150 juta dari Bambang. 

"Diduga, (uang) ini adalah pembayaran untuk fungsi pengawasan tugas dan pengawasan penggunaan anggaran (dinas pertanian, Red)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantor KPK kemarin. Sesuai dengan tu­gasnya, komisi B membidangi perekonomian. Komisi itu mengawasi dinas pertanian, dinas peternakan, dinas perindustrian dan perdagangan, serta dinas perkebunan.

Basaria juga membeber setoran Rohayati untuk Basuki. Kata dia, setoran tersebut diberikan kepada Basuki pada akhir Mei. Nilainya Rp 100 juta. Setoran itu berkaitan dengan pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. "Penyidik mengamankan Roh (Rohayati, Red) di kediamannya dini hari (kemarin, Red)," ucap Basaria.

Selanjutnya, Basuki, Rahman, dan Santoso ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap. Mereka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Bambang, Rohayati, dan Anang diduga sebagai pemberi uang dan dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Yang menarik, Basuki diduga tidak hanya menerima uang setoran dari dua Kadis itu. Mantan ketua DPRD Surabaya tersebut juga ditengarai pernah menerima uang dari dua Kadis lain pada akhir Mei lalu. Yakni Kadis perindustrian dan perdagangan serta Kadis perkebunan. Masing-masing memberikan setoran Rp 50 juta dan Rp 100 juta 

Dari temuan KPK, pemberian setoran itu diduga merupakan komitmen bersama antara Basuki dan para Kadis. Khusus dari Kadis pertanian, ada komitmen untuk menyetor Rp 600 juta selama setahun yang dibayarkan tiga bulan sekali atau sebesar Rp 150 juta. "Hanya kepala dinas peternakan yang di luar komitmen (setoran rutin, Red), tapi dalam pembahasan revisi perda," ujar Basaria.

Hanya, dua Kadis yang diduga turut memberikan uang itu belum diamankan KPK. Menurut komisi antirasuah tersebut, keduanya belum bisa ditangkap sampai kemarin. "Kalau ada yang merasa (bertanggung jawab), kami harapkan untuk kooperatif. Sebaiknya segera melapor ke KPK atau mendatangi polisi setempat," tutur Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. 

Menurut Laode, komitmen kotor yang terbongkar di DPRD Jatim ditengarai juga masih subur di daerah lain. Untuk itu, KPK meminta seluruh wakil rakyat dan para pejabat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak lagi melakukan praktik busuk tersebut. "Apabila ada DPRD yang meminta sesuatu kepada dinas-dinas, supaya tidak mengikuti permintaan itu," tegasnya. 

Terkait status Basuki yang merupakan residivis kasus korupsi, Laode menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui. Dia pun berharap bakal ada hukuman setimpal untuk Basuki saat di pengadilan nanti. "Nanti akan dipikirkan penyidik dan penuntut KPK," imbuhnya. Laode juga berjanji bahwa pihaknya bakal menelusuri keterlibatan anggota DPRD Jatim lainnya dalam perkara tersebut. (tyo/deb/bil/res/aji/c9/agm) 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore