
Penyidik KPKK
JawaPos.com - Setelah menetapkan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah empat lokasi guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Hal terkait kasus dugaan suap dalam perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Dua tim satgas penyidik KPK menggeledah empat lokasi sejak Kamis (24/8) malam hingga siang ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/8).
Lokasi yang digeledah antara lain, ruang kerja Dirjen Hubla di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan. Serta Mess Perwira yang ditempati Tonny Budiono di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adhiputra Kurniawan di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dan kantor PT Adhiguna Keruktama di daerah Sunter, Jakarta Utara.
"Keempat lokasi telah selesai digeledah. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (CCTV)," papar Febri.
Seperti diketahui, KPK menangkap lima orang dalam OTT pada Rabu (23/8) kemarin di beberapa tempat di Jakarta. Dari lima orang yang tertangkap, KPK menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT AGK, Adhi Putra Kurniawan sebagai tersangka.
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai dari berbagai jenis mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar serta empat ATM dari rekening bank berbeda.
Sementara di dalam rekening Bank Mandiri saja, terdapat sisa saldo sebesar Rp 1,174 miliar. Sehingga, total yang diduga telah diterima Tonny Budiono adalah sekitar Rp 20 miliar.
Diduga pemberian uang Rp 20 miliar oleh Adhi Putra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Atas perbuatannya selaku penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Sementara selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
