Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2017 | 20.17 WIB

Hina Menteri Susi, Ketum FNI Jadi Tersangka

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti - Image

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

JawaPos.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa sebagai tersangka.


Rusdianto dianggap melakukan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.


Hal ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran. "Iya sudah dijadikan tersangka," kata dia dihubungi
JawaPos.com, Kamis (24/8).


Sementara Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim, Kombes Irwan Anwar menyebut bila hari ini pelaku akan diperiksa. "Hari ini diperiksa. Siang
nanti diperiksa," kata Irwan.


Diketahui bila Rusdianto dilaporkan Susi ke Bareskrim Polri belum lama ini.


Dirinya diduga melanggar Undang-Undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik. Pada 10 Agustus lalu, Rusdianto sempat dipanggil oleh
penyidik untuk memberikan keterangan, namun dirinya tidak hadir.


Atas perbuatannya, Rusdianto diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore