Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Agustus 2017 | 18.58 WIB

Dalami Peran Setya Novanto di Kasus e-KTP, KPK Periksa Enam Saksi

Ketua DPR Setya Novanto. - Image

Ketua DPR Setya Novanto.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya merampungkan berkas perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hari ini (23/8), penyidik memanggil enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus tersebut.


Mereka adalah Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang telah menjadi terdakwa pertama di kasus ini. Selain itu, KPK juga memanggil mantan Plt Sekretaris Dirjen Administrasi Dukcapil (Adminduk) Kemendagri Malyono Anwar.


Saksi lainnya, Iman Bastari selaku Mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, dan Wahyuddin Bagenda selaku Anggota Dewan BPJS Kesehatan. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta Fanny Inkriwang, serta Yuniarto selaku Direktur Produksi Perum PNRI.


"Enam saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka keempat. Sebelumnya, KPK telah menjerat dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong.


Selain itu, KPK juga menetapkan Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka. Novanto diduga bersama-sama mengatur proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012. Perbuatan Novanto saat menjabat ketua fraksi Golkar diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore