Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Agustus 2017 | 18.13 WIB

Gayus-Nazaruddin Dapat Remisi HUT-RI ke-72, Ini Alasannya

antan Bendara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). - Image

antan Bendara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

JawaPos.com - Sebanyak 400 narapidana kasus  korupsi di seluruh Indonesia mendapatkan remisi dari Kem‎enterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-72 tahun ini.


Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Ma'mun mengatakan, dari 400 narapidana korupsi itu, dua diantaranya adalah Gayus Halomoan Tambunan dan Muhammad Nazaruddin.


"Mendapatkan remisi itu terdiri Gayus dan Nazaruddin," ujar Ma'mun di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).


Nazaruddin mendapatkan remisi pengurangan hukum penjara karena dia sebagai justice collaborator, dalam pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Sehingga KPK memberikan kepada Kemenkumham untu‎k memerikan rekomendasi remisi," katanya.


Sementara untuk Gayus mendapatkan remisi karena masih mengikuti aturan lama yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan permasyarakatan. 


Ma'mun menjelaskan, di tahun 2012 belum ada persyaratan untuk mendapatkan remisi salah satunya adalah menjadi justice collaborator. "Memang kalau Gayus ini masih menggunakan ‎aturan lama," katanya.


Sementara saat disinggung Gayus pernah kabur di Rutan Mako Brimob pada tahun 2009 silam. Ma'mun mengaku saat itu status Gayus masih menjalani persidangan belum menjadi narapidana.


"Itu kan kasus yang masih dalam proses peradilan," pungkasnya.


Adapun Nazarud‎din mendapatkan remisi dari Kemenkumham pengurangan 5 bulan kurungan penjara. Sementara Gayus medapatkan 6 bulan pengurangan kurungan.




Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore