Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Agustus 2017 | 12.47 WIB

Kapolri Sindir Pro Kontra Pengguna Psikotropika yang Ada di Indonesia

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian - Image

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian

JawaPos.com - Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap aktor Tora Sudiro. Dia dituding memakai dan memiliki psikotropika jenis dumolid.


Namun setelah penangkapan itu muncul pro kontra, karena Tora dianggap sebagai seorang yang tak mengerti bila dumolid dilarang. Dan polisi seakan terpojok.


Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.


Karena kata dia, penindakan terhadap penyalahguna psikotropika sudah diatur di Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika. Sehingga, penindakan yang dilakukan oleh kepolisian wajib dilakukan.


"Penggunaan psikotropika sudah diatur Undang-undang, khususnya psikotropika golongan 4," ucap dia di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa (15/8).


Mantan Kapolda Papua ini menambahkan, psikotropika semestinya tak dijual dengan bebas di pasaran. Perlu resep dari dokter untuk orang yang akan mengkonsumsi obat-obatan tersebut.


Namun, psikotropika ini acap kali disalahgunakan oleh segelintir masyarakat. Namun, ketika dilakukan penindakan terhadap penyalahgunanya, malah timbul pro-kontra.


"Di kita (Indonesia) masih bebas. Begitu digebrak sedikit langsung ada pro kontra, karena dianggap biasa," tukas dia.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore