Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2017 | 01.07 WIB

Arya Wedakarna Dipolisikan Lagi, Kali Ini Dugaan Ujaran Kebencian

Anggota DPD Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna - Image

Anggota DPD Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna

JawaPos.com - Anggota DPD Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kiriminal Polri oleh Ismar Syafrudin. Kali ini, Arya Wedakarna dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian melalui postingan di media sosial. Sebelumnya, Arya Wedakarna dilaporkan atas dugaan menjadi provokator aksi persekusi kepada Ustad Abdul Somad.


Ismar Syafrudin bersama kuasa hukumnya, M Kamil, menyambangi Bareskrim Polri, Rabu (13/12). "Saya melaporkan Bapak Arya, ternyata beliau banyak ujaran kebencian terhadap umat Islam," ungkap Ismar di Bareskrim, Rabu (13/12).


Pelaporan tersebut didasari postingan Arya Wedakarna di media sosial yang terindikasi mengandung kebencian terhadap umat Islam. Ismar juga membawa bukti berupa surat putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang pernah menyatakan Arya Wedakarna bersalah atas tindakan heat speech-nya di awal tahun 2017.


"Seperti postingan pakaian yang ke arab-araban, masalah adzan, pelarangan membangun musala," ujar Ismar.


MenanggapArya sendiri berpendapat bahwa dirinya tidak bersalah, sehingga semua tuduhan dinilainya mengada-ada. "Prinsipnya saya masyarakat Bali tidak bersalah," jawab Arya melalui sambungan telepon.


Arya beranggapan bukti-bukti yang mereka bawa tidak relevan. Menurutnya postingan-postingan dia harus dilihat konteks penulisan dan arah yang dimaksud, bukan disimpulkan sebelah pihak.


"Tentang ujaran kebencian itu tergantung perpekstif masing-masing yang saya rasa harus dilihat dulu dalam konteks apa," pungkas Arya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Ismar Syafrudin bersama kuasa hukumnya telah melaporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim dengan tuduhan menjadi provokator aksi persekusi kepada Ustad Abdul Somad di Bali beberapa waktu lalu.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore