Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 September 2017 | 13.46 WIB

Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Penghina Ibu Negara di Instagram

TINDAK TEGAS: Kapolda Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat memimpin langsung ekspose penangkapan seorang pelaku ujaran kebencian di medsos terhadap Ibu Negara, kemarin (12/9). - Image

TINDAK TEGAS: Kapolda Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat memimpin langsung ekspose penangkapan seorang pelaku ujaran kebencian di medsos terhadap Ibu Negara, kemarin (12/9).

JawaPos.com - Polisi menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap Iriana Widodo, istri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinsial DI di Palembang, Senin (11/9).


Pantauan Bandung Ekspres (Jawa Pos Group) di lapangan, DI dibawa petugas Satuan Reserse Kriminal dari Palembang dan tiba di Mapolres sekitar pukul 17.00. Dengan mengenakan kemeja oranye bertuliskan tahanan, tersangka berjalan memasuki pelataran Mapolrestabes didampingi puluhan petugas.


Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi Patroli Cyber. ”Tersangka ini banyak melakukan postingan soal ujaran kebencian di media sosial,” kata Agung di Mapolrestabes, Jalan Jawa Kota Bandung Selasa (12/9).


Agung mengungkapkan, kronologis awal pengungkapan kasus tersebut, ketika petugas menangkap seorang wanita asal Bandung berinisial DW yang diduga pemilik akun Instagram @warga biasa. Dalam akun tersebut, berisikan perkataan ujaran kebencian dan melecehkan nama istri Presiden RI. Namun, setelah diidentifikasi ternyata DW bukan pemilik akun itu.


Menurut DW, lanjut Agung, akun tersebut dibuat dan digunakan oleh DI seorang lelaki warga Palembang. ”Dia hanya di tag (istilah dalam Instagram) saja, sedangkan pelaku aslinya adalah DI. Dia dan tersangka selama ini hanya berhubungan lewat dunia maya seperti chat dan video call,” ucapnya.


Agung menegaskan, tindakan tegas terhadap tersangka perlu dilakukan karena Pilkada juga akan berlangsung tahun depan. Apabila dibiarkan, dikhawatirkan tindakan DI mengganggu kondusifitas selama pelaksanaan pesta demokrasi.


”Jangan sampai, kondisi tidak kondusif karena postingan - postingan pelaku. Alasan dia melakukan hal tersebut juga karena tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," tegasnya.


Saat ditanya, apakah pelaku ada hubungan dengan sindikat penebar kebencian (sarahcen), Agung menerangkan pihaknya masih melakukan identifikasi kepada pelaku apakah mengarah ke komunitas tersebut. ”Yang penting, hasil lidik dan barang buktinya dia (DI), sudah mengarah ke ujaran kebencian selanjutnya kita masih dalami,” terangnya.


Atas perbuatannya, ucap Agung, tersangka dikenakan UUTE Pasal 45 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang pembuatan akses informasi yang melanggar kesusilaan, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore