
TINDAK TEGAS: Kapolda Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat memimpin langsung ekspose penangkapan seorang pelaku ujaran kebencian di medsos terhadap Ibu Negara, kemarin (12/9).
JawaPos.com - Polisi menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap Iriana Widodo, istri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinsial DI di Palembang, Senin (11/9).
Pantauan Bandung Ekspres (Jawa Pos Group) di lapangan, DI dibawa petugas Satuan Reserse Kriminal dari Palembang dan tiba di Mapolres sekitar pukul 17.00. Dengan mengenakan kemeja oranye bertuliskan tahanan, tersangka berjalan memasuki pelataran Mapolrestabes didampingi puluhan petugas.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi Patroli Cyber. ”Tersangka ini banyak melakukan postingan soal ujaran kebencian di media sosial,” kata Agung di Mapolrestabes, Jalan Jawa Kota Bandung Selasa (12/9).
Agung mengungkapkan, kronologis awal pengungkapan kasus tersebut, ketika petugas menangkap seorang wanita asal Bandung berinisial DW yang diduga pemilik akun Instagram @warga biasa. Dalam akun tersebut, berisikan perkataan ujaran kebencian dan melecehkan nama istri Presiden RI. Namun, setelah diidentifikasi ternyata DW bukan pemilik akun itu.
Menurut DW, lanjut Agung, akun tersebut dibuat dan digunakan oleh DI seorang lelaki warga Palembang. ”Dia hanya di tag (istilah dalam Instagram) saja, sedangkan pelaku aslinya adalah DI. Dia dan tersangka selama ini hanya berhubungan lewat dunia maya seperti chat dan video call,” ucapnya.
Agung menegaskan, tindakan tegas terhadap tersangka perlu dilakukan karena Pilkada juga akan berlangsung tahun depan. Apabila dibiarkan, dikhawatirkan tindakan DI mengganggu kondusifitas selama pelaksanaan pesta demokrasi.
”Jangan sampai, kondisi tidak kondusif karena postingan - postingan pelaku. Alasan dia melakukan hal tersebut juga karena tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," tegasnya.
Saat ditanya, apakah pelaku ada hubungan dengan sindikat penebar kebencian (sarahcen), Agung menerangkan pihaknya masih melakukan identifikasi kepada pelaku apakah mengarah ke komunitas tersebut. ”Yang penting, hasil lidik dan barang buktinya dia (DI), sudah mengarah ke ujaran kebencian selanjutnya kita masih dalami,” terangnya.
Atas perbuatannya, ucap Agung, tersangka dikenakan UUTE Pasal 45 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang pembuatan akses informasi yang melanggar kesusilaan, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
