
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, terkait SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait pelaporan dari kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, kasusnya saat ini tengah dalam penyidikan.
Laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, terkait dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
"Jadi setelah keputusan praperadilan Pak Novanto menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian keluar surat pencekalan KPK untk melarangnya keluar negeri. Sehingga Pak Novanto menganggap administrasi KPK dianggap palsu dan menyalahgunakan wewenang," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11).
Tito menjelaskan, meskipun SPDP telah dikeluarkan oleh Bareskrim Polri namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dari laporan yang dilayangkan oleh perwakilan kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Belum menetapkan status tersangka, saudara yang dilaporkan yaitu AR dan SS," ungkap Tito.
Terkait naiknya status hukum laporan yang dilayangkan kubu Novanto, Tito menuturkan, pengembangan laporan naik ke penyidikan, lantaran pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atas nama Sandy Kurniawan, kemudian dilakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi ahli dan berbagai dokumen yang diserahkan oleh pelapor.
"Nah dari keterangan saksi ahli, dokumen yang menunjang dan keterangan pelapor, penyidik menilai bahwa dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," tutur Tito.
Atas keputusan peningkatan status hukum tersebut, pihaknya pun mengirimkan ke lima instansi termasuk pelapor dan terlapor. "Pelapor dan terlapor pun diberitahu. kenapa? Karena ini adalah keputusan MK. Setiap SPDP harus memberitahu pelapor dan terlapor," terang Tito.
Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, Polri akan melakukan pendalaman melalui pemanggilan saksi ahli dan keterangan beberapa saksi lainnya. "Kemungkinan terlapor juga akan didengar keterangannya," pungkas Tito.
Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya melaporkan dua pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Ia membuat laporan polisi atas nama Sandy Kurniawan yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017. Dalam laporan itu, ia menduga pimpinan KPK membuat surat palsu serta menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
