Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 November 2017 | 01.07 WIB

Polisi Bekuk Empat Gay Penyebar Konten BDSM, Ini Foto Pelakunya

Empat gay (kaus putih) penyebar konten BDSM saat dihadirkan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/11). - Image

Empat gay (kaus putih) penyebar konten BDSM saat dihadirkan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku asusila pada Selasa (7/11) dan Rabu (8/11). Keempat pelaku diduga menyebarkan konten Bondage, Discipline, Sadism, Masochism (BDSM) di media sosial (Medsos).


"Konten yang disebarkan berupa hubungan seksual sesama jenis yang melibatkan kekerasan fisik, sehingga meresahkan netizen," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).


Polisi saat ini telah mengamankan empat tersangka yang merupakan pemilik akun Facebook Emir Jkt dengan identitas asli AM (42) yang beralamat di Cilandak, Jakarta Selatan. Dia berperan sebagai Master 1.


Selain itu, polisi juga menangkap NH (30) seorang terapis Pijat, Status K1, yang beralamat di Subang Jawa Barat. Dia ditangkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur dan berperan sebagai Slave 1.


Sementara tersangka RH (28) karyawan swasta yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap pada (8/11) di Kemayoran, Jakarta Puat. Dia berperan sebagai Master 2. Terakhir, ER (22) yang bekerja sebagai karyawan swasta beralamat di Bekasi Timur, ditangkap pada Rabu (8/11) kemarin di Tambun, Bekasi. Dia berperan sebagai Slave 2.


Kasubbag Opeparasi Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo menjelaskan terkait modus operasi penyebaran ini. AM dengan sengaja mengunggah video dan foto konten asusila BDSM melalui akun FB emirjkt kepada berbagai grup FB BDSM baik dalam dan luar negeri untuk mencari peminat baru.


Keempat tersangka bermain peran sebagai Master dan Slave dengan berbagai adegan kekerasan BSDM hingga hubungan badan. "Bentuk BDSM dilakukan sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual," ungkap Susatyo.


Sejauh ini polisi telah mengamankan 11 jenis peralatan BDSM pada Selasa (7/11). Di antaranya, tali pengikat, cambuk karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, alat pecut. Sementara pada Rabu (8/11), polisi mengamankan delapan jenis peralatan BDSM, di antaranya, jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.


Menurut Susatyo, keempat tersangka mengikuti 17 Grup FB BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650 dan 20 Grup FB Internasional dengan member mencapai 48.913 sehingga total 75.563 member. "Kami masih akan melakukan penelusuran terhadap akun dan grup-grup itu, nanti ada pengembangan," kata Susatyo.


Tersangka disangkakan Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman enam tahun. Tersangka juga dikenakan Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.


Sementara pelaku Master 1, di bawah arahan polisi mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatan yang dilakukannya. "Sesuatu bodoh yang saya tampilkan, semoga masyarakat tidak mengikuti semoga masyarakat lebih baik," katanya.


Pada kasus ini, Susatyo berharap warganet lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terpapar berbagai konten asusila, mengingat Grup BSDM bersifat publik dan dapat diakses oleh semua warganet, termasuk anak dan remaja.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore