Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Februari 2018 | 04.53 WIB

Marketing Perumahan Dicokok Mabes Polri Karena Ujaran Kebencian

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Riau melakukan penangkapa‎n terhadap seorang pria berinisial SY, 49 yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap suatu etnis tertentu di akun media sosial Facebook.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo‎ mengatakan, penyidikan terhadap SY telah diserahkan oleh Bareskrim ke Polda Riau. Setelah diselidiki, penangkapan terhadap SY yang bekerja sebagai marketing perumahan tersebut langsung dilakukan. SY ditangkap di rumahnya Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau pada Rabu (21/2) pagi.


"Ada pelimpahan, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik oleh Bareskrim pada Rabu malam," ungkap Guntur, Kamis (22/2).


‎Ia menjelaskan, SY diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau sekelompok masyarakat tertentu atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).


Guntur mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Juli 2017 lalu. Saat ‎itu SY memuat postingan yang mengandung muatan kebencian atau permusuhan.


"Diantara postingan tersebut, menyebutkan salah satu etnis yang intinya menjelek-jelekkan. Supaya semua pembaca akan terpengaruh dan ikut menghujat atau ujaran kebencian yang dilakukan akun tersebut," ungkapnya.


Selain itu, SY diduga juga telah melakukan pelecehan terhadap salah satu institusi yang berpengaruh terhadap salah satu agama.


‎"Alasannya sebagai ungkapan kekesalan hati kepada pemerintah karena melihat salah satu pemberlakuan ketidakadilan terhadap umat beragama," kata Guntur.


Tak beberapa lama setelah postingan tersebut, tim cyber dari Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku diketahui adalah SY yang berdomisili di Kota Pekanbaru.


"‎Dilakukan penangkapan dan saat ini tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Apakah dia sendiri saja melakukannya atau berkelompok, itu masih kita dalami," ucap Guntur.


Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Karena kalau salah tindakan, bisa membuat seseorang malah mendekam di penjara.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore