Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Februari 2018 | 19.16 WIB

Ahok Ajukan PK, Eggi: Tidak Logis Dalam Sistematika Hukum di Indonesia

Eggi Sudjana saat menggelar Konferensi pers menjelang kepulangan Habib Rizeq Shihab, Sabtu (10/2) - Image

Eggi Sudjana saat menggelar Konferensi pers menjelang kepulangan Habib Rizeq Shihab, Sabtu (10/2)

JawaPos.com - Ketua Umum Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) Eggi Sudjana heran dengan adanya Peninjauan Kembali pihak terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Pasalnya, kata Eggi secara fakta hukum Ahok menerima putusan pengadilan negeri Jakarta Utara dengan dua tahun penjara dan tidak melakukan upaya banding maupun kasasi.


"Maka, secara formal urutan peradilan umum di Indonesia yang diatur oleh KUHAP mestilah sistematis. Jika tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri maka lakukanlah upaya banding di pengadilan tinggi jika belum menerima putusan banding, maka lakukanlah upaya kasasi di Mahkamah Agung," kata Eggi melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2).


Menurut Eggi, pengajuan PK yang dilakukan oleh Ahok tidak logis dalam proses hukum Indonesia.


"Menjadi tidak logis dalam sistematika pidana umum di Indonesia," sambung Eggi.


Ia menambahkan, secara otomatis dengan Ahok menerima putusan PN Jakarta Utara, hak Ahok mengajukan PK gugur.


"Karena dengan Ahok menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, ini membuktikan secara formil sekaligus materil gugur hak hukum dari Ahok untuk melakukan upaya peninjauan kembali," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore