Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Februari 2018 | 16.57 WIB

Ahok Ajukan PK, FPI: Ada Kepentingan Politik Balas Dendam

Novel Bamukmin - Image

Novel Bamukmin

JawaPos.com - Terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, terkait kasus yang menjeratnya. PK itu diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur.


Menanggapi hal ini, Juru Bicara DPP FPI Novel Bamukmin mengatakan, pengajuan PK yang dilayangkan oleh Ahok merupakan permainan kotor untuk kepentingan politik balas dendam,.


"Bangsa ini bisa terpecah-belah antarumat beragama agar kepentingan komunis baik dalam dan luar negeri bisa mengambil alih negara ini," kata Novel saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (20/2).


Menurut Novel, jika Ahok dibebaskan dari kasus yang telah menjeratnya, maka akan menambah konflik yang memanas jelang perhelatan demokrasi di Indonesia.


"Wajib hakim MA menolak pengajuan PK yang telah menyalahi prosedur hukum yang berlaku karena telah melampaui batas kewenangan proses banding dan kasasi. Serta landasan dari yuris prudensi itu ditolak, sebagaimana ada beberapa kasus seperti itu ditolak oleh hakim MA. Apalagi ini masalah penistaan agama yang sangat sensitif bersinggungan dengan umat islam," tegas Novel.


Lebih jauh, salah seorang pelapor kasus penistaan agama yang menjerat Ahok ini menuturkan, dengan upaya tim pembela Ahok mengajukan PK dan menghindar dari kasus banding serta kasasi, maka ada kemungkinan risiko bisa ditambahnya vonis tahanan.


"Dasarnya adalah pasal 266 ayat (3) KUHAP," pungkasnya.


Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan peninjauan kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya.


Ahok akan menjalani sidang PK pada Senin (26/2) di Mahkamah Agung.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore