
Ilustrasi palu hakim
JawaPos.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mengumumkan, sebanyak 74 calon hakim agung (CHA) dari 84 pendaftar dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon hakim agung periode kedua tahun 2017-2018.
Dari 74 CHA yang lolos seleksi tahap pertama tersebut, ada tiga nama yang mencuri perhatian, yakni Hakim Suwidya, hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan masuk dalam ranah kamar perdata, kemudian Binsar Gultom, hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang masuk dalam ranah kamar pidana, dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan Albertina Ho yang masuk dalam ranah pidana.
Hakim Suwidya merupakan salah satu hakim fenomenal, karena pernah menjatuhkan vonis seumur hidup pada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sementara hakim Gultom merupakan hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Wongso atau yang lebih dikenal dengan kasus ‘Kopi Sianida’. Sementara yang terakhir Hakim Albertina Ho, dia adalah hakim yang pernah menjatuhkan hukuman maksimal pada kasus terpidana Gayus Tambunan.
Menanggapi lolosnya Hakim Suwidya dan Albertina Ho dalam seleksi tahap pertama sebagai calon hakim agung, peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Ester mendukung keputusan yang dilakukan oleh KY. Hal ini karena kedua dikenal mempunyai rekam jejak dan integritas yang baik saat menjadi hakim di tingkat pengadilan negeri.
Namun, ketika disinggung soal terpilihnya Hakim Binsar Gultom masuk ke kamar pidana, Lola enggan menanggapinya. Sebab menurutnya, nama Hakim Binsar Gultom baru dikenal ketika menangani perkara pidana umum, yakni ketika menangani kasus pembunuhan Jessica Wongso. Binsar belum terlihat keunggulan dalam menangani kasus pidana khusus, utamanya kasus korupsi.
“Soal hakimnya Jessica saya tidak bisa berkomentar, karena tidak berhubungan dengan pemberantasan korupsi,” kata Lola ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (28/01).
Untuk mendapatkan hakim yang mumpuni, Lola berharap, siapapun hakim yang mempunyai integritas dan rekam jejak baik, maka sudah sepatutnya mengajukan diri dan turut serta dalam seleksi hakim agung.
Terpisah, terkait terpilihnya tiga hakim dari 74 CHA yang sudah ditetapkaan lolos seleksi tahap pertama, juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, secara administrasi para calon tersebut memang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana aturan yang ada.
"Administrasi adalah proses awal tahapan seleksi CHA. Masih banyak tahapan prosesi seleksi CHA yang mesti dilalui," jelasnya saat dikonfirmasi pada JawaPos.com.
Farid menyarankan, jika ada informasi berkenaan dengan rekam jejak rekam para calon, maka KY meminta masyarakat menyampaikannya kepada pihak panitia seleski.
Sementara Komisioner KY Madaraman mengatakan, setelah lolos seleksi administrasi. Nantinya, pada tahap kedua akan ditelusuri rekam jejaknya.
"Ini kan baru seleksi administrasi nanti kalau mereka lulus tahap kedua/kualitas baru ditelusuri rekam jejaknya," tukasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
