Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Januari 2018 | 16.47 WIB

Dituduh Gelapkan Uang Partai Rp 200 M, OSO Laporkan Tiga Oknum Partai

Ketum Hanura Oesman Sapta Odang dan Sekjen Barunya Hery Lontung - Image

Ketum Hanura Oesman Sapta Odang dan Sekjen Barunya Hery Lontung

JawaPos.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO melaporkan tiga oknum kader Partai Hanura atas tuduhan pencemaran nama baik ke aparat kepolisian. Pencemaran nama baik tersebut terkait dengan tuduhan penggelapan dana partai sebesar Rp 200 miliar kepada OSO.


Laporan tersebut dilakukan oleh Serfasius Serbaya Manek di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (22/1) malam. Ketiga orang yang dilaporkan adalah Ari Mularis, Wakil Ketua DPP Hanura Sudewo dan Dadang Rusdiana.


Laporan tersebut juga telah terdaftar dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/412/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Januari 2018.


Ketiga orang tersebut juga diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP.


Landasan laporan yang dibuat dirinya terkait dengan pernyataan ketiga orang tersebut di sejumlah media online dan siaran televisi. Seperti Ari, yang menurut Serfasius, telah mengatakan melalui siaran televisi jika Oso telah menggunakan dana partai.


"Atas nama Pak Oso kami selaku kuasa hukumnya telah melakukan laporan terhadap tiga oknum kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan di media online bahwa Pak Oesman sebagai Ketua Umum Partai Hanura yang sah melakukan penggelapan uang sebesar Rp200 miliar," ujar Serfasius.


Dia mengaku tidak mengetahui dasar dari tuduhan terhadap kliennya tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada ketiga orang tersebut untuk membuktikan tuduhan mereka kepada OSO.


Tuduhan tersebut telah membuat OSO merasa dirugikan karena pencemaran nama baik terhadap dirinya. "Kami minta untuk mempertanggungjawabkan omongan mereka di mata hukum apakah betul yang diomongin di media. Melalui laporan ini biar ketiga orang ini membuktikan karena Pak Oesman merasa sangat dirugikan," tuturnya.


Serfasius telah menyertakan alat bukti berupa rekaman video dalam siaran di salah satu televisi dan sejumlah screenshoot berita di media online.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore