Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Januari 2018 | 22.45 WIB

Sedang Membagi Paket Sabu, Tiba-tiba Polisi Datang

Satres Narkoba Polres Tanggmus menunjukan barang bukti hasil penangkapan AF Selasa (16/1). - Image

Satres Narkoba Polres Tanggmus menunjukan barang bukti hasil penangkapan AF Selasa (16/1).

Jawapos.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Senin (15/1) berhasil menangkap pengedar  paket narkoba. Tersangka AF alias IJ, 29, berhasil diamankan saat sedang memecah sabu kedalam paket-paketan kecil, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Af ditangkap di tempat domisilinya, Dusun Bandar Doh, Pekon Bandar.


Berdasarkan pemeriksaan AF adalah warga Pekon Negeri Agung Kec. Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus. “Namun tersangka berdomisili di TKP tempat ia ditangkap,” ungkap Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra  Selasa (16/1) pagi.


Dalam penangkapan ini polisi menemukan barang bukti 12 paketan kecil sabu seberat 2,23 gram. Selain itu juga ditemukan timbangan digital, skop terbuat dari pipet, 3 bundel plastik bungkus sabu, HP  dan kotak plastik. “Saat ini seluruh barang bukti diamankan di polres Tanggamus,” tegas Anton.


Berdasarkan pengakuannya AF mengatakan sudah 10 bulan menjalankan bisnis haram ini. AF mengaku terpaksa menjual barang haram ini lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.“Saya menyesal dan bersumpah tidak mau lagi menjual Narkoba untuk kedua kalinya," sesalnya.


Sebagai ganjarannya AF terancam terjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Soejatmiko
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore