Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 16.41 WIB

Kemenhut Amankan 234 Batang Kayu Sonokeling Ilegal yang Bakal Dibawa ke Surabaya

Gelondongan kayu Sonokeling yang menjadi barang bukti pembalakan ilegal di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT diamankan oleh petugas Kementerian Kehutanan (Kemenhut). (Humas Kemenhut)  - Image

Gelondongan kayu Sonokeling yang menjadi barang bukti pembalakan ilegal di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT diamankan oleh petugas Kementerian Kehutanan (Kemenhut). (Humas Kemenhut) 

JawaPos.com - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggerebek sebuah gudang penyimpanan kayu ilegal. Dari operasi tersebut, tim mengamankan 234 batang kayu Sonokeling ilegal. Kayu-kayu tersebut disamarkan pengirimannya dengan tujuan akhir ke Surabaya. 

Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyebut kayu itu berasal dari kawasan Hutan Produksi Terbatas Bifemnasi Sonmahole, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Dalam operasi ini seorang pelaku berinisial KW, 40, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari lokasi penampungan di Kelurahan Tubuhue disita sebanyak 234 batang kayu Sonokeling dengan berbagai ukuran. 

Saat ini, kasus tersebut ditangani melalui Gakkum Kehutanan, Unit Pelaksana Teknis KPH Timor Tengah Utara, dan Polres Timor Tengah Utara. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan pengangkutan dan penyimpanan kayu Sonokeling tanpa dokumen sah. Yaitu dokumen Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) serta izin Tempat Penampungan Kayu Bulat (TPT-KB). Tim lantas melakukan penyelidikan lapangan. Berdasarkan hasil penyidikan awal, kayu-kayu tersebut akan dibawa terlebih dahulu ke Atambua sebelum dilanjutkan ke Surabaya. Diduga untuk disamarkan dalam jalur perdagangan antarpulau. 

Penyidik menetapkan KW sebagai tersangka setelah gelar perkara bersama Satreskrim Polres Timor Tengah Utara dan memperoleh dua alat bukti yang sah. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Timor Tengah Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Oleh penyidik, tersangka diancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar. 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Kemenhut Aswin Bangun menyampaikan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya strategis membongkar jaringan penyelundupan hasil hutan yang kerap bersembunyi di balik celah administratif. “Kami sedang menangani kejahatan yang memanfaatkan legalitas semu sebagai mens rea atau niat jahat yang digunakan sebagai tameng," katanya (9/7).

Dia menjelaskan penindakan itu merupakan momentum untuk mengurai jaringan pasar dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual. Dia juga mengatakan, upaya ke depan akan diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan yang bersinergi dengan masyarakat. 

Aswin menuturkan sebagaimana arahan Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dan Menhut Raja Juli Antoni, sistem pengawasan ke depan tidak lagi bergantung pada tindakan reaksional saja. Tetapi harus memperkuat kolaborasi lintas sektor. Serta menempatkan masyarakat sebagai mata dan telinga negara dalam melawan kejahatan kehutanan. (wan)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore