Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Februari 2025 | 21.25 WIB

Mentan Amran Sulaiman Minta Satgas Pangan Polri Menindak Penjualan Beras di Atas HET

Mentan Andi Amran Sulaiman. (Istimewa) - Image

Mentan Andi Amran Sulaiman. (Istimewa)

JawaPos.com - Saat inspeksi sejumlah toko kebutuhan pangan di Magelang, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan beras medium dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Dari temuan ini dia meminta Satgas Pangan Polri dan Ditkrimsus Polda setempat untuk turun melakukan penelusuran serta penindakan.

Pemerintah menetapkan HET beras medium Rp 12.500/Kg. Saat menemukan ada toko menjual beras medium di atas HET itu, Amran tidak serta merta menutup atau menyegelnya. Tetapi dia menggali informasi dari pedagang bersangkutan.

Hasil dialog itu, Amran menemukan informasi bahwa permasalahan harga beras di atas HET tidak semata-mata berasal dari pedagang. Tetapi juga diakibatkan oleh distributor dan pabrik beras. Kedua pihak ternyata menjual berasnya dengan harga lebih mahal dari yang seharusnya.

Akibatnya si pedagang level akhir menjual di atas HET. "Ini artinya ada permasalahan di tingkat distributor ataupun pabrik beras yang harus segera ditelusuri," katanya kemarin (26/2). Inspeksi toko di Magelang itu dilakukan pada Selasa (25/2). Sekaligus mengecek pelaksanaan operasi pasar pangan murah.

Dari temuan itu, Amran langsung meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Dirkrimsus Polda setempat untuk segera melakukan penelusuran. Selain itu juga menindak pihak-pihak yang memainkan harga beras. Langkah itu diambil untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.

Amran menegaskan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras Indonesia mengalami peningkatan. Sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menaikkan harga. Dari Januari-Marer 2025 terjadi peningkatan produksi beras sebesar 52 persen, dibanding periode sama di 2024. Selain itu cadangan beras di gudang Bulog juga mencapai 2 juta ton.

Selain itu Amran kembali mengeluarkan peringatan keras kepada pengusaha untuk tidak menjual bahan pangan di atas HET. Dia menekankan pemerintah tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang mencoba mempermainkan harga bahan pokok. "(Kenaikan harga beras) tidak masuk akal. Ada middleman yang mempermainkan harga, dan kami akan tindak tegas," ucapnya. (wan/ali)

GRAFIS

Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024, HET untuk beras medium:

  • Zona 1: Rp 12.500/Kg (wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi).
  • Zona 2: Rp 13.100/Kg (wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan)
  • Zona 3: Rp 13.500/Kg (Maluku dan Papua)
Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore