
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan jatuh pada Rabu (11/12). Selain mengetok sesuai jadwal, Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta untuk menetapkan besaran yang sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yakni 6,5 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pengesahan UMP tahun ini memang sedikit mundur. Pasalnya, pemerintah harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja.
Yassierli berharap penetapan UMP besok (11/12) dapat dilaksanakan pemerintah provinsi (pemprov) secara tepat waktu. Selain itu, Pemrov juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bersamaan.
Dengan begitu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dapat diikuti sepekan kemudian pada 18 Desember. "1 Januari akan mulai berlaku," ujarnya dalam rapat sosialisasi bersama Pemda di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, kemarin.
Untuk UMSP dan UMSK, Yassierli menegaskan besarannya wajib lebih besar dari UMP untuk provinsi dan UMK untuk kabupaten/kota. Namun, itu hanya berlaku untuk sektor pekerjaan yang memiliki dua khusus. Antara lain memiliki karakteristik pekerjaan khusus, ataupun tuntutan pekerjaan yang lebih berat dan membutuhkan spesifikasi keahlian.
Yassierli menambahkan, besaran upah minimum yang baru pasti tidak memuaskan semua pihak. Namun dia menekankan agar tetap diteken sesuai jadwal. Kalaupun ada pengusaha yang keberatan akibat persoalan finansial, dia menegaskan itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian tengah mengkaji kebijakan untuk menjawab masalah tersebut. "Sampaikan Ke bupati walikota, kita akan ada kebijakan khusus untuk itu. Sedang digodok," imbuhnya.
Dia mengaku belum bisa membeberkan detailnya. Namun dia memastikan akan mengambil kebijakan terbaik. "Kita sedang mencari kebijakan yang paling baik untuk mereka. Agar keputusan UMP ga semakin memberatkan perusahaan tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan Pemda untuk memperhatikan aspek keamanan. Belajar dari pengalaman, momen penetapan upam minimum memiliki resiko keamanan seperti aksi demonstrasi.
Dia meminta pemda untuk berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan BIN Daerah guna kondisioning. "Agar kebijakan dilaksanakan tanpa ada gejolak," jelasnya. Beberala daerah rawan, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jakarta, Kepulaun Riau, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
