Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Januari 2019 | 02.10 WIB

Arif Ungkap Alasan Dugaan Pelecehan Seksual UGM Dilaporkan ke Polisi

PIDANA:  Direktur Ditreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Hadi Utomo (paling kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolda DIJ, Senin (31/12). - Image

PIDANA: Direktur Ditreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Hadi Utomo (paling kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolda DIJ, Senin (31/12).

JawaPos.com - Latar belakang moral dan profesional menjadi alasan Arif Nurcahyo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melaporkan dugaan adanya pelecehan seksual saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 2017 silam. Jika kasus ini dibiarkan terus tanpa adanya kepastian hukum, dikhawatirkan timbul korban-korban baru.


"Saya secara pribadi sebagai pelapor, latar belakang lebih pada moral dan profesional. Saya sebagai alumni dan juga pegawai. Saya juga seorang psikolog, dan ini menyangkut adik-adik saya," kata Arif yang juga sebagai Kepala Pusat Keamanan dan Keselamatan UGM di Mapolda DIJ, Senin (31/12).


Pria yang berprofesi sebagai seorang psikolog tersebut menambahkan, sejak kasus dugaan pelecehan seksual tersebut muncul ke permukaan, sudah ada indikasi adanya korban-korban baru yang bermunculan. "Baik kondisi psikososial korban, keluarga terduga tersangka, maupun UGM yang saya sendiri berada di situ," katanya.


Menurutnya, itu merupakan 1 peristiwa. Namun menyangkut 2 ranah, yakni proses hukum yang harus dibuktikan dan ranah otoritas akademik yang menjadi tanggung jawab kampus karena penyelenggaraan KKN merupakan UGM.


"Kalau sudah ada kepastian hukum, kita bisa merujuk sebagai prodak yang harus disepakati. Kan kita tahu hukum yang membawa azas keadilan dan manfaat," ucapnya.


Dalam proses hukumnya, saat ini sudah ada 19 saksi yang diperiksa oleh penyidik dari Polda DIJ. Baik itu korban, teman dekat maupun kuliah dari korban, pegawai, hingga dosen UGM. "Terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan, statusnya saat ini masih saksi korban belum tersangka," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Hadi Utomo.


Terlapor yang berinisial HS, dikenai pasal berlapis. Yakni Pasal 285, 289, 290 tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore