Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Mei 2019 | 22.58 WIB

Dilarang Digunakan Selama Mudik, Mobil Dinas Pemprov Riau Dikumpulkan

Ilustrasi mobil bekas, butuh kehati-hatian dalam membeli mobil bekas pakai - Image

Ilustrasi mobil bekas, butuh kehati-hatian dalam membeli mobil bekas pakai

JawaPos.com - Pemprov Riau melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Larangan itu ditindaklanjuti dengan mengumpulkan seluruh kendaraan dinas di lingkungan kantor Pemprov Riau.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Syahrial Abdi menyebut, Pemprov Riau membuat surat edaran soal pelarangan penggunaan mobil dinas selama cuti bersama Idul Fitri. Sejak Rabu (29/5), seluruh aparatur sipil negara (ASN) telah mengumpulkan fasilitas mobil dinasnya di halaman belakang Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

"Saat ini sudah ada ratusan mobil dinas yang dikumpulkan. Proses pengumpulan mobil dinas terus berjalan. Petugas kami juga terus melakukan pendataan mobil-mobil yang sudah dikumpulkan tersebut," katanya sebagaimana yang dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Jumat (31/5).

Syahrial menyebut, dipilihnya halaman gedung Daerah Riau sebagai lokasi pengumpulan mobil dinas hanya untuk memudahkan untuk pengawasan saja. Selama ditinggal oleh pejabat yang mengelolanya, mobil dinas di Riau akan tetap dirawat oleh petugas. Tujuannya menghindari dari kerusakan. "Pak gubernur meminta mobil dinas itu dikumpulkan di satu tempat agar mudah diawasi," sebutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat imbauan. Dalam rangka pengendalian gratifikasi sehubungan dengan perayaan hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, pegawai negeri/ penyelengara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya.

Dalam surat tersebut pihak KPK juga meminta kepada pimpinan instansi atau lembaga, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore