
Tersangka Maqbul Halim mendekam di sel tahanan Kejari Makassar, Kamis (30/8).
JawaPos.com - Maqbul Halim harus mendekam di sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Mantan pengurus Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diduga mencemarkan nama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan mantan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.
Saat Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Makassar 2018, Maqbul menjadi juru bicara pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti. Maqbul dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh pengusaha asal Sulsel Aksa Mahmud pada awal April lalu. Hal itu terkait cuitan Maqbul di media sosial Twitter.
Maqbul menyebut bahwa Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) merupakan anak menantu dari Aksa Mahmud, keponakan mantan Wakapolri Komjen Syafruddin dan keponakan Wapres Jusuf Kalla. Di luar itu, ada sejumlah cuitan lain yang dianggap sarkastis.
Cuitan itu kemudian di screenshot dan tersebar di berbagai media sosial. Aparat hukum pun bertindak setelah mendapatkan laporan dari Aksa Mahmud. Maqbul dianggap memprovokasi dan membawa-bawa latar belakang keluarga dalam momentum Pilwakot Makassar 2018.
"Kurang lebih seperti itu konten yang dibuat Maqbul Halim. Hingga akhirnya proses jalan. Kemudian dia dijerat dengan Undang-undang ITE," jelas Koodinator Tim Kuasa Hukum Maqbul Halim, Ahmad Riyanto di sela pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejari Makassar, Kamis (30/8).
Maqbul sendiri ditetapkan sebagai tersangka Senin (2/6) lalu. Tepat setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengambil alih kasus dari Polrestabes Makassar. Proses hukum berlanjut hingga sekarang. Maqbul Halim dan barang bukti kemudian serahkan ke Kejari Makassar.
Proses penyerahan berlangsung cukup cepat. Setelah melengkapi administrasi penyerahan, Maqbul yang dikawal sejumlah tim kuasa hukum langsung digiring ke sel tahanan.
Maqbul disangkakan melanggar pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan/atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-udang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
"Kami akan bicarakan dalam internal. Kemudian kami akan koordinasi ke kejaksaan supaya bisa dilakukan upaya hukum lanjutan, penangguhan penahanan. Semoga bisa secepatnya kami lakukan," terang Ahmad Riyanto.
Pihak Kejari Makassar belum memberikan keterangan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sekarang, tersangka masih mendekam di balik sel tahanan Kejari Makassar.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
