
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
JawaPos.com - Candaan membawa bom dalam pesawat akhirnya mengakibatkan jatuhnya korban. Karena panik dan melompat dari sayap pesawat, delapan penumpang Lion Air JT-687 harus dirawat di Rumah Sakit Auri Supadio, Pontianak. FS, penumpang yang menyatakan membawa bom, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ancaman bom itu adalah FN. Menurut Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, FN ditahan di Kepolisian Resor Kota Pontianak. "Sudah tersangka saat ini," kata Didi.
Peristiwa yang terjadi di dalam pesawat jurusan Bandara Supadio, Pontianak, menuju Jakarta itu merupakan kejadian kesepuluh candaan membawa bom dalam pesawat sepanjang bulan ini. Pelaku sembilan kejadian sebelumnya tidak pernah diberi sanksi tegas.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan mengusut peristiwa di Pontianak tersebut. Informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan, melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.
"Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," tegas Budi di Jakarta kemarin (29/5).
Pasal 437 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan, penyampaian informasi palsu (seperti bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Ayat (1) pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Sementara itu, pada ayat 2 dan 3 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal tersebut bukan delik aduan. Karena itu, aparat yang berwajib harus melakukan tindak lanjut apabila terjadi peristiwa terkait dengan isu bom dalam penerbangan.
Budi meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bekerja sama dengan kepolisian menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.
"Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujar Budi. Dia berharap tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku candaan bom bisa memberikan efek jera.
"Biar jadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda."
Hal senada diutarakan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud). Mereka mendukung pihak yang berwajib untuk memberikan sanksi dan efek jera terberat bagi pengembus isu bom dalam penerbangan.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, pihaknya mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata, baik menggunakan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP, maupun aturan lain seperti UU Antiterorisme yang sudah disahkan.
Dia berencana menjatuhkan sanksi khusus kepada yang bersangkutan. Bisa berupa blacklist dan larangan untuk terbang serta mendekati fasilitas penerbangan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
