Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Maret 2019 | 04.15 WIB

Larangan Merokok saat Berkendara, Dishub DIJ: Saya Juga Bingung

ILUSTRASI: Larangan Merokok - Image

ILUSTRASI: Larangan Merokok

JawaPos.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan larangan merokok saat berkendara di atas kendaraan roda 2. Menanggapi hal tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) pun masih menunggu rekomendasi atau sosialisasi dari pemerintah untuk diimplementasikan.


"Belum diserahkan (ke daerah) dan belum rekomendasi, sosialisasi juga belum. Kalau sudah ada ya kami laksanakan, tapi bagaimana caranya saya juga bingung," kata Kepala Dinas Perhubungan DIJ, Sigit Sapto Raharjo saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (29/3).


Sigit mengaku hingga kini ia juga belum terlalu memahami aturan itu. Apakah hanya merokok saja, atau larangan juga termasuk berkendara sambil makan dan minum. "Apakah nanti hanya merokok saja atau sambil makan juga, kan sama saja. Apakah merokok sambil minum juga nggak boleh, itu kan juga (sosialiasi)," katanya.


Peraturan Menteri seperti ini, pastinya berlaku di seluruh Indonesia. Ketika diserahkan ke daerah, pihaknya pun akan siap melakukan sosialisasi ke masyarakat. "Kalau sudah diserahkan (ke daerah), kami akan sosialisasikan. Kalau peraturan menteri, yang menyidik (menindak) nanti kepolisian bukan dinas perhubungan," jelasnya.


Aturan dilarang merokok saat berkendara kendaraan roda 2 itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019, Pasal 6 huruf (c), tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.


Aturan itu tidak hanya melarang merokok, tapi juga aktivitas lainnya seperti bertelepon atau mendengarkan musik. Aturan ini telah diterbitkan dan berlaku mulai 11 Maret 2019. Salah 1 sanksi jika melanggarnya adalah denda sebesar Rp 750 ribu.


Salah seorang warga asal Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, DIJ, Hanafi, 31, mengatakan meski sebagai perokok aktif ia setuju saja dengan aturan itu. "Merokok di jalan sambil berkendara juga membahayakan pengendara lain," katanya.


Namun ia keberatan dengan sanksi berupa denda sebesar Rp 750 ribu itu. Menurutnya pemberlakuan denda itu harusnya diperhitungkan kembali. "Berat kalau seperti itu. Harus ditinjau ulang," cetusnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore