Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Mei 2021 | 05.18 WIB

Pelaku Pembunuhan Cinta Sejenis Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka penganiayaan motif cinta sejenis. Yose Rizal/Antara - Image

Tersangka penganiayaan motif cinta sejenis. Yose Rizal/Antara

JawaPos.com–YS, pelaku pembunuhan motif cinta sejenis di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara. YS melakukan penganiayaan terhadap korban DH hingga meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo seperti dilansir dari Antara di Martapura mengatakan, perbuatan keji yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

”Perbuatan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ujar Kapolres Andri Koko Prabowo pada Kamis (27/5).

Menurut Kapolres, perbuatan yang dilakukan tersangka YS warga Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang tinggal di Jalan Guntung Manggis Banjarbaru, berawal dari tagihan uang jasa atas pelayanan seks terhadap korban. Diketahui, tersangka dan korban yang berusia 56 tahun menjalin hubungan cinta sejenis. Setiap berhubungan korban berjanji memberi uang sebesar Rp 200 ribu.

”Namun sudah tiga kali melayani, korban tidak pernah memberi uang seperti yang dijanjikan,” ujar Andri Koko Prabowo.

Selanjutnya, di lokasi kejadian di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk kepala dan tubuhnya menggunakan pisau dapur.

”Kami sudah menyita barang bukti pisau dapur dan barang lain yang dikenakan tersangka,” ujar Kapolres Andri Koko Prabowo yang didampingi Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono dan perwakilan Kejari serta humas PN Banjar.

Kapolres menambahkan, usai melakukan penganiayaan hingga korban tewas di lokasi kejadian, tersangka melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Tersangka kabur lewat jalur udara sehingga pelariannya terdeteksi lewat manifest pesawat.

”Tersangka diringkus tim gabungan Jatanras dan Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Gambut dan di-back up Unit Buser Polresta Medan, Polda Sumut di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang Sumut, Minggu (23/5),” kata Andri Koko Prabowo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore