Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 September 2018 | 02.54 WIB

OJK Segera Rampungkan Aturan PED Akhir 2018

Kepala Grup Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK Gonthor R Aziz - Image

Kepala Grup Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK Gonthor R Aziz

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) terkait Perusahaan Efek Daerah (PED) rampung akhir 2018. Aturan ini sejatinya memberi ruang lebih luas untuk daerah dalam mengakses pasar keuangan.


Bahkan, PED nantinya bisa bekerja sama dengan anggota bursa dan kliring untuk beroperasi di daerah. PED juga sebagai langkah penetrasi pasar keuangan ke daerah yang sebelumnya belum terjangkau literasi pasar modal.


Kepala Grup Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK Gonthor R Aziz mengatakan, masyarakat di daerah nantinya bisa berperan sebagai investor, dengan cara membuka rekening di PED yang didirikan di daerah. Berbeda dengan perusahaan efek non-anggota bursa yang tak bisa menerima nasabah. Sebab, PED diberi wewenang untuk menerima nasabah.


"Perusahaan efek ini nanti dimiliki oleh putra daerah dan dimanfaatkan oleh investor daerah," jelas Gonthor R Aziz dalam FGD bersama awak media di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (26/9).


Kegiatan dan layanan yang dapat diberikan PED nantinya, sebut Ghontor, antara lain, transaksi saham, agen penjualan reksa dana. PED juga menawaran obligasi maupun produk pasar modal lainnya. Untuk menjangkau nasabah lebih luas, PED diberi izin menjalin kerjasama dengan Agen Perantara Pedagang Efek berupa Lembaga Jasa Keuangan lainnya maupun perseorangan di daerah.


"Sederhananya, PED di Sumbar bisa bekerjasama dengan Bank Nagari sebagai Bank BPD setempat untuk mengjangkau calon investor di daerah," sebut Ghontor.


Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek dan Manajemen Krisis Pasar Modal OJK Arif Safarudin Suharto mengatakan, kategori pertama adalah PED dengan modal disetor minimal Rp 7,5 miliar. PED level 1 ini dapat melayani transaksi efek dan melakukan pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.


Kategori kedua, PED dengan modal disetor minimal Rp 15 miliar. Level ini, PED dapat melayani transaksi efek, melakukan pemasaran efek, serta aktivitas pembiayaan transaksi efek asal sumber dananya bukan berasal dari utang (milik sendiri). 


Sementara PED kategori ketiga wajib memiliki modal disetor minimal Rp 30 miliar. Pada level ini, PED bisa melakukan layanan yang dilakukan kategori 1 dan 2, ditambah kemampuan melakukan pembiayaan transaksi dengan modal dari perbankan.


"Dari sisi pelaporan, level 1 dan 2 tak perlu laporkan modal kerja setiap hari. Kami juga berikan relaksasi mengenai outsourcing. PED bisa outsource beberapa fungsi seperti pembukuan dan kustodian," jelas Arif.


Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore