
ILUSTRASI: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengabulkan penangguhan pembayaran UMK 2019.
JawaPos.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengabulkan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 sebuah perusahaan. Hal ini menyusul adanya berbagai pertimbangan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang menjelaskan, sedianya ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2019. Namun, tiga mencabut penangguhannya. Dan satu yang dikabulkan, yakni perusahaan yang bergerak di bidang garmen di Kendal.
"Kami kabulkan selama bulan dari permintaan penangguhan selama enam bulan," kata Wika, di kantornya, Kota Semarang, Jumat (25/1).
Wika melanjutkan, keputusan itu diambil setelah melewati berbagai pertimbangan. Yakni, berdasarkan kondisi keuangan perusahaan dan status pekerja yang baru mengabdi kurang dari setahun.
"Itu perusahaan baru. Ada sekitar 130 pekerja dan yang ditangguhkan hanya karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun," sambung Wika.
Aturan penangguhan kenaikan UMK sekarang, sebagaimana Wika jelaskan memang beda dari tahun sebelumnya. Melalui putusan MK, aturan baru mengharuskan perusahaaan yang mengajukan penangguhan melunasi hak karyawan setelah masa penangguhan usai.
Semisal, UMK tahun lalu Rp 2,1 juta, naik menjadi Rp 2,3 juta tahun ini. Maka setiap per bulan, perusahaan berhutang Rp 200 ribu kepada karyawannya.
"Perusahaan masih boleh memberi upah Rp 2,1 juta selama enam bulan. Tapi setiap bulan, perusahaan hutang Rp 200 ribu. Akumulasi hutang yang menjadi Rp 1,4 juta itu harus dibayarkan kepada karyawan pada bulan ketujuh," terangnya.
Aturan anyar tersebut menjadi alasan tiga perusahaan lain mencabut penangguhannya. Mereka adalah perusahaan yang berlokasi di Kota Semarang, Kabupaten Purworejo, dan Jepara. Dia di antaranya adalah rumah sakit. "Yang di Jepara itu mebel. Mereka mencabut penangguhannya mungkin karena ada aturan baru itu," tandasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
