
Bupati Purbalingga nonaltif Tasdi saat akan ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Juni lalu.
JawaPos.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi memohon agar rekening keluarganya dibuka kembali. Saat ini rekening tersebut diketahui diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/1), Tasdi berujar rekening milik keluarganya tak ada hubungannya dengan perkara yang menyeretnya ke meja hijau. Rekening tersebut di antaranya adalah milik istri dan dan anaknya.
"Saya masih punya tanggungan, istri dan anak. Tabungan saya di bank, yang rekeningnya diblokir, atas nama istri dan anak saya, mohon agar dapat dicabut. Karena tidak ada kaitannya dan demi keberlangsungan keluarga saya," katanya kepada Majelis Hakim.
Sementara menurut Endang Yulianti, selaku Kuasa Hukum Tasdi mengaku pihaknya sampai saat ini tak mengetahui kedudukan hukum rekening yang diblokir. Menurutnya, soal ini tak pernah masuk dalam BAP juga.
"Kami bingung, rekening ini sebagai barang bukti, barang sitaan atau apa? Dari semua keterangan saksi dan terdakwa tidak pernah ditanya hal itu, apalagi diungkap dalam persidangan, dakwaan, dan tuntutan," katanya.
Berdasarkan penuturan Endang, ada sampai sekira sebelas rekening yang diblokir. Katanya, meliputi rekening tidak aktif, rekening lama, termasuk rekening milik anak Tasdi dengan nominal tabungan yang tidak seberapa.
"Ada rekening anaknya, cuma Rp 200 ribu juga diblokir. Ada rekening dari yang sudah tidak aktif dari 2015 juga ada. Pemblokiran rekening tidak ada dalam pembahasan pokok, tapi ada dalam berkas. Tapi tidak pernah diungkap di penyidikan saksi-saksi dan persidangan," bebernya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK, M. Takdir Suhan menjelaskan, pihaknya meyakini uang-uang yang digunakan untuk aktivitas perbankan dan sebagainya itu adalah hasil gratifikasi. "Kecuali tadi memang yang disampaikan ada rekening dan beberapa dokumen yang kami blokir, kami tetap menganggap itu bagian dalam pembuktian. Akan tetapi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk penentuan statusnya, apakah akan dibuka atau bagaimana," jelasnya.
Tasdi sebagaimana diketahui adalah Bupati Purbalingga nonaktik yang terseret dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada sidang sebelumnya, ia didakwa dengan dakwaan kumulatif dan dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Termasuk hak politiknya yang dicabut selama lima tahun terhitung sejak masa hukuman berakhir.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022