Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Oktober 2018 | 20.00 WIB

Akomodir PKL Berjualan di Trotoar, Anies Diminta Kaji Ulang

PKL berjualan di atas trotoar di Jalan Setiabudi Tengah. - Image

PKL berjualan di atas trotoar di Jalan Setiabudi Tengah.

JawaPos.com - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memfasilitasi PKL berjualan di trotoar  disayangkan oleh sejumlah pihak. Salah satu yang menjadi sorotan yakni trotoar yang ada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.


Politisi Partai Solidaritas Indonesia Andi Anggana menilai, apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk memfasilitasi PKL berada di trotoar justru menambah masalah baru. Pasalnya  pemakaian tempat itu mengorbankan hak pejalan kaki di trotoar.


Dia juga menyesalkan kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI. Sehingga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sehingga tidak mengorbankan salah satu pihak dalam menyelesaikan masalah.


"Mengakomodir PKL tentu tidak salah. Tapi mengorbankan hak pihak lain untuk mengakomodir yang lainnya adalah sebuah kekeliruan. Akomodir PKL di tempat khusus kan bisa,” kata Andi, Rabu (24/10).


Di kawasan Setiabudi, Andi mencatat PKL yang difasilitasi oleh Pemprov DKI berjualan di trotoar ada di Jalan Kuningan Madya, Jalan Setiabudi Tengah, dan Jalan Halimun. Bahkan di salah satu jalan itu sudah mulai di bangun proyek PKL.


“PKL harus ada tempat khusus. Pemprov mesti menyediakannya. Bukan di trotoar tempat pejalan kaki hilir mudik. Ini bukan penyelesaian namanya,” kritiknya.


Menurut pria lulusan FISIP UIN Jakarta ini, lebar ideal trotoar yang semestinya adalah 1,5 meter yang juga harus dilengkapi ubin pemandu disabilitas. Dengan dibangunnya proyek PKL itu di trotoar, hanya menyisakan lebar 0,5 meter untuk pejalan kaki.


“Jelas ini tidak sesuai. Bahkan menyusahkan kawan-kawan kita yang disabilitas,” ujarnya.
 
Jubir PSI DKI Jakarta ini merujuk sejumlah peraturan terkait hal itu. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 131 dan 132 di mana intinya pejalan kaki berhak menggunakan fasilitas trotoar yang sesuai.


“Juga ada Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum Pasal 25 tentang larangan jualan di trotoar juga. Apa tidak dikaji matang?” katanya.


Editor: Erna Martiyanti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore