
ILUSTRASI: Polresta Solo terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kasus penabrakan yang dilakukan IA, 40, terhadap Eko Prasetio, 28, hingga tewas.
JawaPos.com - Polresta Solo terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kasus penabrakan yang dilakukan IA, 40, terhadap Eko Prasetio, 28, hingga tewas. Sampai saat ini polisi sedikitnya sudah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk juga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah saksi ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah, jika keterangan yang didapat saat pemeriksaan dianggap masih kurang.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo menjelaskan, saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan diantara pihak dari pelaku, saksi mata dan juga warga yang ada di sekitar lokasi kejadian. Sampai saat ini pemeriksaan intensif masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Sudah ada sembilan saksi yang kami periksa, ada yang dari pihak pelaku dan saksi lain. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi bisa bertambah," ungkapnya kepada JawaPos.com, Kamis (23/8).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Sutoyo melanjutkan, didapati keterangan bahwa aksi brutal yang dilakukan oleh IA yang diketahui merupakan warga Jaten, Karanganyar, itu dilakukan secara spontanitas.
Tidak ada latar belakang lain yang mendasari aksi nekad IA hingga menabrak Eko hingga tewas saat melintas di jalan KS Tubun, Manahan, Solo, Rabu (22/8). "Kalau unsur perencanaan tidak, karena ini dilakukan secara spontanitas saja. Pelaku yang tersulut emosinya mengejar korban dan sengaja menabraknya dari belakang," katanya.
Selain memeriksa sembilan saksi, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Seperti mobil milik pelaku yang digunakan menabrak Eko, sepeda motor korban, sendal milik korban, handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Untuk tambahan data kami juga akan menggunakan rekaman CCTV yang ada di kawasan Pemuda Theater," ungkapnya.
Atas perbuatannya, IA diancam dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. "Ancamannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
