
Wakil Ketua DPRA Safaruddin. Rahmat Fajri/Antara
JawaPos.com–Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bakal bentuk tim advokasi untuk memperjuangkan pengembalian status empat pulau di wilayah Aceh. Empat pulau itu diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, Pemerintah Aceh sudah lima kali menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status empat pulau itu. Namun, belum ada respons positif.
”DPR Aceh akan bentuk tim bersama Pemerintah Aceh untuk melakukan advokasi ke kemendagri,” kata Safaruddin seperti dilansir dari Antara di Aceh, Senin (23/5).
Adapun keempat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasar Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Safaruddin menyatakan, beralih status kepemilikan empat pulau Aceh menjadi wilayah Sumut itu harus menjadi perhatian serius dari semua kalangan. Baik anggota legislatif maupun Pemerintah Aceh.
”DPRA mengajak Pemerintah Aceh serta Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD asal Aceh untuk segera melakukan advokasi ke kemendagri guna mengembalikan status pulau tersebut,” ujar Safaruddin.
”Kita harus melakukan koordinasi dengan kemendagri perihal status keempat pulau tersebut. Apa yang membuat keempat pulau itu menjadi milik Sumatera Utara,” tambah dia.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, keluarnya Kepmendagri menandakan selama ini ada miskomunikasi antara Pemerintah Aceh dengan kemendagri dalam mempertahankan status empat pulau di Aceh Singkil itu. Kendati demikian, Safaruddin meminta semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, apalagi menghakimi.
”Saat ini yang dibutuhkan kerja kolaboratif untuk mengembalikan status empat pulau tersebut,” ucap Safaruddin.
Dia menambahkan, hak dari wilayah yang dimiliki Aceh sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga harus saling menghormati.
”Kita pegangannya tapal batas sesuai MoU Helsinki pada angka 1.1.4 yaitu perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Sekarang kita sedang reses, setelah reses advokasi ini menjadi tugas pertama kita yang harus kita selesaikan,” papar Safaruddin.
Dia juga meminta pihak kemendagri memfasilitasi pertemuan antara Pemerintahan Aceh dengan Pemerintah Sumut agar tidak terjadi gesekan yang bisa mengganggu keharmonisan yang selama ini sudah terbangun. Apalagi Aceh-Sumut akan menjadi tuan rumah PON 2024.
”Jangan sampai hal ini menjadi pintu persoalan baru, sehingga komunikasi yang baik antara dua provinsi ini menjadi rusak. Kita tidak perlu memperdebatkan siapa salah. Sekarang segera lakukan advokasi. DPRA dengan semangat yang kita miliki mengajak Pemerintah Aceh untuk lakukan advokasi secara bersama-sama,” kata Safaruddin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022