Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 November 2017 | 17.20 WIB

2 Pemilik Panti Pijat Plus di Karawang Jadi Tersangka

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Satreskrim Polres Karawang menetapkan dua pemiliki panti pijat plus D'Crown sebagai tersangka perdagangan manusia atau trafficking. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Dalam pengerebekan panti pijat D'Crown, Senin (13/11) itu, polisi juga menetapkan empat tersangka lain.


"Kami telah menetapkan tersangka sebanyak enam orang, yaitu dua owner (pemilik berinisial A) seorang mami, satu kasir, dan dua GRO (pelayan yang membawakan alat kontrasepsi juga mengantar si perempuan keruangan esek-esek). Mereka sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng, kemarin (17/11).


Maradona mengatakan, mereka dikenai pasal berlapis sekaligus yaitu Pasal 2, 10, 11, dan 13 Undang-undang human trafficking (perdagangan orang), pasal 88 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.


"Kasus itu dilimpahkan ke Polres Karawang, memang yang melakukan penggerebekan dan penyegelan adalah Polda Jabar. Tapi kemudian kasusnya ditangani oleh kami. Serta diamankan tiga perempuan di bawah umur," jelasnya kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).


Sebelumnya, diduga melayanani pijat plus-plus, Dirkrimum Polda Jabar mengerebek D' Crown Spa dan Shiatsu di Jalan Ahmad Yani (fly over) yang berlokasi di Kampung Jatisara, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, pada Senin (13/11) sekitar pukul 19.00 WIB.


Dari informasi di lapangan, belasan petugas Polda Jabar menggunakan empat kendaraan roda empat (R4) langsung menggerebek spa tersebut. Puluhan pelanggan yang sedang menikmati dipijat dan yang sedang menunggu antrian langsung diperiksa satu persatu identitasnya.


Dalam razia tersebut, setiap penjuru ruangan dan tempat diperiksa satu persatu. Bahkan sekitar belasan pegawai dan terapis D'Crown digelandang ke Mapolda Jabar dan mengamankan barang bukti satu unit CPU.


Petugas juga mempolice line ruangan yang diduga menjadi tempat mesum, bahkan gedung D'Crown di segel petugas kepolisian dari Dirkrimum Polda Jabar.


Sehari setelahnya, Selasa (14/11) lalu Polres Karawang juga melakukan razia ke tiga panti pijit, yakni D'Milenium di Jalan Arif Rahman Hakim, D'Prince dan Quinly di Jalan Interchange Karawang Barat. Saat razia di D'Milenium petugas juga memboyong dua orang terapis yang diduga di bawah umur.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore