Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 April 2019 | 03.08 WIB

Tangani Sengketa Pemilu, Hakim MK Harus Tobat

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Busyo Muqoddas. (Ridho Hidayat/JawaPos.com) - Image

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Busyo Muqoddas. (Ridho Hidayat/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Busyo Muqoddas menilai wajar bila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu Rabu (17/4) lalu. Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyarankan proses penyelesaiannya melalui pelaporan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas, wajar lho itu. Wajar sekali wong demokrasi kita liberal transaksional. Dalam pilkada atau pemilu yang lalu tak dipungkiri (ada yang tak puas)," katanya, saat ditemui di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Kota Jogjakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Kamis (18/4).

Misal ada datanya, disarankannya untuk diajukan ke MK. Konsekuensinya, hakim di MK harus benar-benar tobat dari peristiwa yang dulu. "Harus tobat sungguh-sungguh, ini nggak main-main. (Peristiwa yang dulu) lha kan ada putusan-putusan MK yang dijual, ditransaksikan. Itu harus sudah tutup betul-betul," katanya.

Usai pemilu digelar, saat ini menurutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan tekanan dari manapun. Semisal saja dengan adanya rencana merayakan kemenangan dari salah satu pasangan Capres-cawapres sebelum diumumkan hasil resmi dari KPU.

Namun jika KPU berhasil menghadapi tekanan itu dan tetap mampu menjalankan tugasnya secara transparan, adil, dan jujur maka dampaknya pun juga akan positif. "KPU mendapat tekanan dari manapun. Menghadapi tekanan dengan penuh kewibawaan maka dampak positifnya sangat besar," ucapnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore